Prosedur Perizinan Usaha Di Indonesia, Sekarang Bisa ONLINE

Saat hendak membuat suatu usaha, hal pertama yang dibutuhkan selain modal adalah izin untuk mendirikan usaha tersebut. Ini dikarenakan badan usaha merupakan kesatuan ekonomis, teknis, serta yuridis (hukum) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Sehingga izin penting untuk dimiliki, agar keberadaan perusahaan terjamin oleh negara. Sayangnya banyak yang tidak mengetahui apa itu perizinan usaha dan bagaimana prosedur perizinan usaha.

Bahkan banyak diantara pengusaha yang hanya mengetahui SIUP (surat izin usaha perdagangan) saja sebagai izin usaha. Padahal itu adalah izin usaha untuk sektor perdagangan, tentu izin usaha untuk sektor lain akan berbeda-beda. Karenanya kali ini akan dibahas apa itu perizinan usaha dan bagaimana cara pengajuannya berdasarkan macam-macam izin usahanya.

Apa Itu Perizinan Usaha

Prosedur Perizinan Usaha

Izin usaha adalah suatu bentuk pemberian wewenang, izin atau persetujuan dari pihak yang  memiliki wewenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha oleh sebuah perusahaan maupun perorangan. Perizinan ini diperlukan agar kegiatan usaha lancar dan dijamin keberadaannya oleh pihak berwajib.

Macam-Macam Surat Izin Usaha

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa surat izin usaha yang ada di Indonesia tidak hanya surat izin usaha perdagangan saja. Tapi ada beberapa surat izin lainnya yang wajib untuk dimiliki berdasarkan sektor usahanya masing-masing. Berikut ini adalah macam-macam surat izin usaha yang ada, beserta langkah prosedur perizinan usaha.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pertama adalah surat izin yang penting untuk menunjukan keberadaan tempat usaha sesuai dengan tata wilayah. Selain itu surat izin tempat usaha juga bermanfaat sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat izin usaha perdagangan (SIUP). Adapun syarat pembuatannya adalah:

  • 1 lembar fotocopy kartu identitas diri (KTP)
  • 1 lembar fotocopy bukti pelunasan Pajak bumi bangunan (PBB)
  • 1 lembar pas foto berwarna berukuran 3×4
  • Terkhusus bagi usaha tertentu diperlukan dokumen Undang-undang gangguan /Hinder Ordonantie
  • Untuk koperasi, CV dan lainjya membutuhkan akta pendirian

Setelah semua syarat terpenuhi, maka ada baiknya untuk menaruh semua dokumen tersebut dalam map. Selanjutnya kirimkan dokumen tersebut dalam proses pengajuan seperti berikut ini.

  • Meminta formulir perizinan 
  • Mengisi formulir didampingi dengan tanda tangan dari tetangga sekitar kantor didirikan. Ini sebagai bentuk persetujuan pihak lingkungan atas keberadaan perusahaan.
  • Formulir diserahkan ke kelurahan dan minta disahkan oleh pejabat kelurahan serta kecamatan untuk semakin memperkuat tempat izin usaha.
  • Membawa dokumen serta surat pengesahan lurah dan camat ke kantor kabupaten/kotamadya
  • Membayar biaya izin

Catatan: Untuk membuat SITU biasanya dibutuhkan biaya izin yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah. Selain itu situ perlu untuk diperpanjang setiap satu tahun sekali.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Selain untuk mengurus izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini juga diperlukan hampir dalam berbagai sektor. Karenanya surat bukti seseorang berpenghasilan diatas penghasilan pajak ini, dan membuat seseorang ataupun usaha sebagai objek pajak. Cara membuat npwp untuk usaha ini juga bukanlah hal yang sulit, dimana syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Fotocopy kartu NPWP salah seorang yang bertanggung jawab di perusahaan
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan
  • Fotocopy dokumen izin usaha

Cara pembuatannya pun dapat dibagi menjadi dua cara. Pertama adalah menggunakan cara online dimana langkah-langkah pembuatannya adalah:

  • Mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/login
  • Melakukan registrasi, dengan mengisi nama, alamat email, serta kata sandi
  • Mengaktivasi akun melalui link registrasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengirim formulir pendaftaran
  • Mencetak dokumen dan menandatangani dokumen yang dibutuhkan
  • Mengirimkan dokumen ke kantor pelayanan pajak (KPP)

Dalam mengirimkan dokumen ini bisa melalui pos, ataupun secara langsung. Tapi, bagi yang tidak ingin repot pihak kpp memberikan kemudahan melalui pengiriman soft file secara online melalui halaman registrasi tadi.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Mungkin banyak yang mengetahui perihal surat izin yang satu ini. Karena memang surat izin usaha perdagangan ini paling banyak dicari oleh masyarakat. Fungsi dari surat ini adalah agar setiap usaha mendapatkan izin untuk melakukan perdagangan. Untuk pembuatan SIUP ini banyak sekali jenisnya, namun kali ini akan diberikan syarat pembuatan SIUP untuk perseroan terbatas (PT) yakni:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan/direktur utama ataupun pemegang sahamnya. Apabila pemegang sahamnya perempuan, maka wajib menyerahkan fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan domisili
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Materai Rp 6ribu
  • Neraca perusahaan
  • 2 lembar pasfoto berwarna direktur utama/penanggung jawab/ pemilik usaha ukuran 4×6 

Setelah semua syarat terpenuhi, maka bisa langsung mengunjungi kantor perdagangan untuk meminta formulir dan mengisi. Apabila formulir sudah lengkap, pemohon tinggal melanjutkan ke langkah selanjutnya yakni.

  • Membayar tarif pembuatan surat izin (untuk besaran berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing)
  • Menunggu jadinya surat izin usaha perdagangan selama dua minggu, dan mengambil langsung.

Apabila pembuatan SIUP ini ingin diwakilkan, maka bisa menyertakan surat kuasa yang telah disertai materai.

Surat Izin Prinsip

Bagi seorang investor yang berniat untuk berinvestasi di suatu daerah dengan tujuan membangun daerah tersebut, maka memerlukan surat izin ini. Sebab dengan surat izin ini semua kegiatan yang dilakukan akan dilindungi oleh hukum. Adapun cara pembuatan surat izin prinsip untuk perusahaan adalah:

  • Nama pimpinan tertinggi di perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan domisili
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan 
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Jumlah tenaga kerja
  • Jumlah nilai yang diinvestasikan
  • Keputusan pendanaan (penanaman modal)
  • Data-data estimasi produksi
  • Bidang usaha yang digeluti perusahaan
  • Surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan adalah benar adanya

Setelah semua dokumen sudah lengkap, dan sudah dipastikan benar maka tinggal melakukan proses pengajuan. Untuk surat izin yang satu ini proses pengajuannya melalui badan koordinasi penanaman modal dan melakukan langkah-langkah pengajuan yakni:

  • Meminta dan mengisi formulir dengan lengkap
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta dokumen yang diminta
  • Menerima tanda terima berkas dari pihak front office 
  • Menunggu surat jadi

Pada saat proses pengecekan oleh pihak front office apabila ditemukan ada kesalahan pada formulir dan kelengkapan dokumen, maka dokumen itu akan dikembalikan dan tidak akan diterima. Sehingga pemohon harus melengkapi kembali data yang ada dan mengajukan kembali.

Surat Izin Usaha Industri 

Apabila tadi ada surat izin untuk kegiatan perdagangan, maka kali ini ada izin usaha industri. Pemohon yang bisa mengajukan pembuatan surat izin ini harus memiliki usaha menengah kecil yang bergerak di bidang industri. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan/direktur utama ataupun pemegang sahamnya. Apabila pemegang sahamnya perempuan, maka wajib menyerahkan fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan
  • Fotokopi dokumen lingkungan
  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku
  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir

Prosedur yang dibutuhkan saat sederhana pemohon hanya tinggal mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), lalu mengajukan formulir permohonan. Setelah formulir selesai diisi, maka langkah selanjutnya adalah: 

  • Pemohon menyerahkan berkas ke customer service
  • Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, bahkan jika diperlukan akan melakukan peninjauan lapangan, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  • Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  • Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  • Customer service menyerahkan SK ke Pemohon

Semua proses di atas hanya memakan waktu 4 hari. Selama semua dokumen sudah dilengkapi, dan usaha dalam kondisi legal maka prosedur perizinan usaha akan lebih cepat.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Berbeda dengan SITU, tingkatan surat keterangan domisili usaha ruang lingkupnya lebih kecil. Hanya sebatas kelurahan saja, sehingga lebih spesifik. Meskipun begitu, surat ini penting keberadaannya sehingga harus segera diurus. Beberapa syarat yang diperlukan diantaranya:

  • 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri Badan Usaha UKM
  • 1 lembar Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri UKM 
  • 1 lembar fotokopo akta Pendirian UKM dari Notaris 
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (ditandatangani) minimal 4 orang warga yang bertetangga di sekitar tempat usaha (dilampiri fotokopi KTP masing-masing)
  • Apabila tempat usaha miliki sendiri, maka wajib membawa fotokopi surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik 
  • Apabila masih menyewa, maka perlu ada fotokopi surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha bermaterai.

Untuk beberapa dokumen seperti KTP dan KK pada saat mengunjungi dan mengajukan permohonan ke kantor lurah/desa, wajib untuk membawa yang asli. 

  • Meminta surat pengantar dari RT/RW
  • Mendatangi kantor kelurahan dengan membawa semua berkas (termasuk surat pengantar)
  • Meminta formulir, dan mengisi formulir dengan benar.
  • Mendapatkan SKDU untuk kemudian disahkan ke Kecamatan.

Untuk biayanya sendiri, ini tergantung negosiasi antara pemohon dan pihak pembuat. Sehingga bervariasi, namun tidak sampai belasan juta.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB)

Dalam beberapa persyaratan pembuatan surat sebelumnya pemohon wajib melampirkan fotokopi surat IMB. Itu membuktikan keberadaan IMB memang sangat penting. Karenanya wajib mengetahui syarat administratif apa saja yang dibutuhkan untuk membuat IMB bagi usaha, seperti:

  • 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang bertanggung jawab
  • 1 lembar fotokopi NPWP 
  • fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, yang sudah dibubuhi materai
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari daerah masing-masing, sebanyak 5 set
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki (Izin Pelaku Teknis Bangunan) IPTB sebanyak 5 set

Dalam pengajuan IMB ini untuk biaya yang diperlukan sudah diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Tapi, tidak sampai belasan juta. Apabila sudah memiliki semua kelengkapan, maka pemohon bisa mendatangi kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerahnya. Lalu melaksanakan proses yang ditentukan seperti:

  • Mengajukan permohonan permintaan formulir
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan dokumen
  • Menunggu proses peninjauan dan pembuatan selama 7 hari

Dalam pembuatan IMB ini, sudah ada pembuatannya secara online di beberapa daerah. Hanya saja baru Jakarta, Bandung, dan Bogor saja yang melakukannya.

Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk prosedur perizinan usaha yang satu ini sudah memiliki aturannya sendiri yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982. Dalam pembuatan tanda daftar perusahaan ini, ada perbedaan di syarat administratifnya yakni formulirnya. Formulir itu dibedakan berdasarkan jenis usaha apa yang diinginkan,  namun sisa persyaratan lainnya semua sama. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya:

  • Scan KTP Asli petinggi perusahaan
  • Scan asli NPWP
  • Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
  • Fotokopi izin gangguan
  • Fotokopi surat izin usaha
  • Fotokopi SIUP
  • Scan asli Izin Teknis/Operasional
  • Scan Bukti Pelunasan tahun terakhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  • Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
  • Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
  • Surat pernyataan bahwa dokumen yang dimiliki merupakan asli dan benar

Apabila persyaratan sudah lengkap semua, maka pemohon bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jangan lupa saat meminta formulir perizinan harus sesuai dengan jenis usaha yang dibuat. Sehingga proses lebih mudah. Adapun prosedur lanjutannya adalah:

  • Memvalidasi berkas permohonan
  • Membayar biaya pembuatan izin TDP
  • Menunggu izin selesai
  • Mencetak surat izin

Dalam melakukan pembayaran ini disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Namun harganya dimulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Fungsi Sebuah Izin Usaha

Bila melihat semua izin usaha diatas, tidak ada satupun syarat administratif nya yang mudah. Lalu kenapa semua orang tetap ingin membuat izin usaha, jika kelihatannya sulit. Pertama adalah fungsinya sebagai perlindungan hukum baik itu untuk usaha maupun orang-orang yang terlibat didalamnya. Sehingga proses usaha akan lebih aman.

Lalu Izin usaha juga memberikan peraturan dan syarat untuk menjalankan usaha yang harus disetujui pemilik usaha. Dengan begitu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tidak akan melenceng dari norma hukum. Surat izin juga bisa digunakan sebagai alat marketing dengan memancing keyakinan konsumen. Tentu konsumen akan merasa lebih tenang apabila perusahaan yang diajak kerja sama sudah memiliki izin.

Surat izin ini juga berfungsi sebagai syarat pengembangan utama. Karena jika tidak ada izin terkait, maka bisa dipastikan usaha tidak bisa berjalan dengan lancar. Lalu dengan izin ini, pengusaha juga memberikan jaminan terhadap kesehatan lingkungan. Sebab ada beberapa izin yang membutuhkan tanda tangan orang sekitar bahwa perusahaan aman untuk lingkungan sekitar.

Berapa Lama Prosedur Perizinan Usaha

Dalam membuat sebuah izin untuk sebuah usaha, tentu membutuhkan waktu yang berbeda-beda. Tapi, bagi pengusaha yang hendak membuat izin usaha perlu mengetahui bahwa sekarang waktu yang diperlukan tidak terlalu lama. Paling lama waktu yang dibutuhkan adalah dua minggu, apabila lewat dari waktu tersebut maka pengusaha bisa mengajukan komplain.

Biasanya komplain ini bisa dilakukan langsung melalui kantor tempat mengurus izinnya. Tapi, bila tidak terlalu ditanggapi maka bisa mengunjungi website https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_izin. Karena disana, pengunjung bisa membuat laporan terkait keterlambatan pembuatan sebuah surat izin. Bahkan pemohon juga bisa melaporkan jika terjadi pungutan liar yang tidak seharusnya.

Jadi tidak perlu khawatir jika prosedur perizinan usaha akan berjalan lama, dan menghabiskan banyak uang. Karena sekarang semuanya sudah bisa diurus lebih mudah, dan bahkan sudah ada layanan pengaduannya sendiri. Itulah sebabnya sekarang sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus surat izin. Karena surat izin sifatnya sangat penting.

Prosedur Perizinan Usaha

4.1/5 - (27 votes)
Share:

Tinggalkan komentar