Iuran BPJS Ketenagakerjaan umumnya secara otomatis perusahaan bayarkan ketika terdaftar menjadi pegawai. Hal ini mengingat pemerintah mendorong setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawan yang ada di bawah naungannya untuk bergabung.
Jadi mau nggak mau, suka nggak suka, bagi kamu yang posisinya sebagai karyawan, kamu nggak bisa milih mau ikut BPJS atau nggak. Sebagai bagian dari perusahaan, gajimu otomatis terpotong.
Nah, berapa jumlah gaji yang terpotong? Apa saja ganti yang menjadi janji BPJS ketenagakerajaan sebagai lembaga yang mengumpulkan uang uang seluruh karyawan?
Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai pelaksana program, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan 4 buah jaminan bagi karyawan yang bergabung dalam programnya. Jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan ini jumlahnya beda beda untuk masing masing program.
Empat program yang BPJS keluarkan antara lain:
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JP (Jaminan Pensiun)
Kalkulasi pembayaran untuk setiap program di atas berbeda beda. Untuk memahaminya, kita rinci satu per satu.
Perhitungan Iuran Jaminan Hari Tua
Untuk JHT, iuran yang BPJS minta adalah 5,7% dari keseluruhan jumlah gajimu setiap bulan. Hanya saja, nanti dalam pembayarannya kamu akan berbagai dengan perusahaan. Tak semua kamu bayar sendiri.
- Karyawan bayar 2%
- Perusahaan bayar 3,7%
Perhitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Untuk iuran JKK, perhitungannya beda lagi. Jumlah prosentase iurannya bakalan berbeda sesuai dengan tingkat resiko kerjanya. Jadi, ada beberapa kategori pembayaran nantinya:
- Sangat tinggi : 1,74 %
- Tinggi : 1,27 %
- Sedang : 0,89%
- Rendah : 0,54%
- Sangat rendah : 0,24%
Jadi, karyawan dengan perusahaan berbeda mungkin akan dapat kewajiban berbeda. Tergantung dengan tingkat resiko kerjanya. Bisa jadi, nantinya juga akan berubah ubah. Soalnya, ini dievaluasi setiap 2 tahun.
Perhitungan Iuran Jaminan Kematian
Sementara itu, untuk iuran jaminan kematian adalah jaminan yang ‘manfaat’ nya bukan untuk kamu secara langsung. Melainkan untuk ahli waris yang kamu tinggalkan saat meninggal.
Jumlah uang yang perlu kamu keluarkan adalah 0,3% dari total gaji setiap bulan. Angka ini flat. Pihak yang membayar ini adalah perusahaan.
Mungkin bisa berubah kalau BPJS Ketenagakerjaan mengubah aturannya.
Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun
Untuk iuran yang satu ini, setiap bulan peserta harus membayar 3% dari gajinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Tapi pembayarannya sebagai berikut:
- Perusahaan : 2% dari jumlah gaji
- Karyawan : 1% dari jumlah gaji
Untuk menghitung total berapa gaji yang terpotong untuk membayar seluruh iuran ini, kamu bisa manfaatkan kalkulator BPJS ketenagakerjaan yang fiturnya ada di situs Jamsos Indonesia.
Janji Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan berbagai hal yang kamu korbankan dari potongan potongan di atas? Lalu apa yang bisa kamu dapatkan sebagai timbal balik? Apakah sebanding?
Harus kamu ingat, bahwa dalam jangka pendek, yang kamu dapatkan adalah janji. Iuran yang kamu bayarkan akan berbalas secara langsung dengan janji BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin ini dan itu.
Mari kita coba ulas satu per satu hal hal yang dijanjikan oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Janji Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua ini sifatnya sebenarnya seperti menabung. Tapi, kamu tak bisa mengambil uang yang sudah kamu bayarkan sesuka hati.
BPJS punya aturan dan syarat sendiri bagi pesertanya agar bisa mengambil uang yang sudah ia berikan. Aturannya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015. Beberapa syaratnya antara lain:
- Pencairan bagi yang masih bekerja
Kamu yang masih kerja, bisa saja mengambil uang yang sudah kamu sisihkan. Tapi nggak 100%. Sayangnya, kamu baru bisa mengambilnya jika minimal sudah 10 tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum punya masa kerja selama itu, mohon maaf belum bisa.
Jumlah yang bisa kamu ambil:
- 10% dana persiapan pensiun
- 30% dana perumahan
- Pencairan bagi yang sudah tidak bekerja
Pengembalian uang 100% baru bisa kamu dapat jika sudah benar benar keluar dari perusahaan. Baik itu karena alasan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau resign (mengundurkan diri).
Tetapi, hal ini juga ada syaratnya. Kalau nggak memenuhi syarat ya tetap nggak bisa. Berikut beberapa persyaratannya:
- Punya kartu BPJS
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan harus kamu sertai juga dengan paklaring
- Kepesertannya harus dipastikan dulu dalam keadaan non aktif
- Peserta harus menunggu dulu minimal 1 bulan setelah keluar dari tempat kerja
- Bisa menyiapkan dokumen dokumen persayaratan pencairan lainnya.
Janji Jaminan kecelekaan kerja
Sesuai nama programnya, jaminan ini timbal baliknya adalah janji dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu kamu jika kelak mengalami kecelakaan kerja saat di pabrik atau perusahaan. Tapi, kalau kamu nggak celaka, kamu nggak bakal dapat tentunya.
Nah, ini beberapa janji dari BPJS Ketenagakerjaan buat pesertanya:
- Dapat bantuan perawatan tanpa limit biaya, sesuai dengan kebutuhan medis kamu untuk dapat sembuh
- Dapat santunan kematian andaikata kamu mati karena kecelakaan kerja. Jumlahnya 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja. Jadi untuk mendapatkannya, kamu harus mati karena hal ini.
- Bis dapat bantuan beasiswa bagi anak sebesar 12 juta. Tapi hanya untuk satu anak saja.
Janji Jaminan kematian
Selanjutnya, jika kamu ikut program JKM, kamu dapat janji dari BPJS berupa uang tunai. Tapi ini bukan uang untukmu. Uang ini nanti bakal BPJS Ketenagakerjaan berikan kepada ahli warismu.
Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM ini bisa kamu dapat meski kamu mati bukan karena kecelakaan. BPJS berjanji akan memberikan hal hal ini kepada ahli waris:
- Dapat bantuan biaya pemakaman senilai 3 juta rupiah.
- Dikasih bantuan dana senilai 4,8 juta rupiah selama 24 bulan. Tapi pencairannya sekaligus.
- Ahli waris dapat bantuan uang senilai 36 juta rupiah.
- Anak dari ahli waris (satu orang) akan diberika beasiswa senilai 12 juta rupiah.
- Dapat santunan senilai 16,2 juta rupiah secara sekaligus.
Janji Jaminan Pensiun
Program terakhir, yakni jaminan pensiun, menjanjikan tentang masa depan cerah bagi pesertanya jika sudah masuk usia pensiun atau berhenti pensiun karena cacat kerja. Sesuai janjinya, uang ini juga bisa didapatkan oleh ahli warismu nanti.
Berikut ini beberapa janji BPJS Ketenagakerjaan dalam Jaminan Pensiun:
- Jika sudah pensiun dengan masa iuran minimal 180 bulan atau 15 tahun, maka kamu bakal dikasih uang bulanan. Uang ini akan terus kamu dapat sampai kamu mati.
- Uang bulanan juga mungkin diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat total (walaupun baru sebulan jadi peserta BPJS Ketenagarkerjaan)
- Anak yang masuk dalam daftar program jaminan penisun juga akan dapat bantuan uang tunai bulanan sampai usianya 23 tahun.
Peraturan dan Sanksi Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan ini secara aturan pemerintah wajibkan. Jadi, maunya pemerintah semua warga ikutan program ini. Baik itu yang masuk dalam kategori pekerja formal maupun pekerja sektor non formal.
Makanya, untuk memuluskan jalannya, pemerintah juga memberikan ancaman sanksi bagi perusahaan atau individu yang nggak daftarin karyawannya buat ikut program ini. Ngeri kan?
Apa aja sanksinya?
Bagi Perusahaan
Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja. Sanksinya bisa macam macam. Antara lain:
- Dapat teguran tertulis
- Diberikan denda
- Nggak dapat pelayanan publik tertentu. Misalnya nggak dapat izin usaha, nggak bisa menggunakan tenaga kerja asing, hingga nggak bisa ikut tender proyek.
Bagi individu
Sementara bagi bos pemilik usaha yang nggak mungut, nggak bayar, dan nggak menyetorkan iuran BPJS ini, maka pemerintah ngasih ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Wow, besar banget ya ancamannya?
Akhir Kata
Faktanya, walaupun ancaman sanksi yang sudah tertulis itu lumayan bikin ngeri, penerapannya belum maksimal. Masih ada juga sebagian masyarakat yang masih adem ayem meski nggak ikutan program ini.
Penyebabnya bisa macam macam. Antara lain:
- Secara hitung hitungan, iurannya dianggap luamayan memberatkan perusahaan. Khususnya perusahaan yang masih kecil kecil atau kategorinya UMKM.
- Secara hukum agama, masih jadi perbincangan dan diskursus soal kehalalan dan keharaman aneka transaksi yang ada di dalamnya.
- Secara kepercayaan, masih ada juga masyarakat yang ragu dengan keamanan dana yang mereka setorkan. Dalam artian, mereka khawatir dananya diselewengkan. Pada Januari 2021 misalnya, ramai dugaan penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan senilai 43 triliun rupiah (Kompas.com).
Nah, kamu bagian yang mana?
Tapi kayaknya, kalau kamu bagian dari suatu perusahaan besar, hampir pasti mereka mengikutkan karyawannya untuk ikut program ini. Jadi ya kamu tak punya pilihan dan harus menjalani dengan rela sambil berharap manfaatnya kelak memang bisa kamu rasakan (nggak disalah gunakan orang nggak bertanggung jawab).
Semoga informasi mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan berikut janji jaminan yang bisa kamu dapatkan ini bermanfaat. Terus tambah wawasanmu dalam dunia kerja di Tugas Karyawan.
Editor : Danar Prasetio