Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Sesuai Dengan Undang-Undang

Kontrak kerja merupakan step terakhir yang menandai mulainya masa kerja karyawan di sebuah perusahaan. Kontrak kerja karyawan berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan. 

Pembahasan seputar kontrak kerja karyawan ini akan saya ulas secara lebih mendalam lewat artikel di bawah ini. 

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan yang Baik dan Benar

PT. Nama Perusahaan
Perumahan Griya Indah 22, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55262
Phone : 081279377724

======================================================

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU ( PKWTT )
Nomor : 090/HRD/PKWTT/VIII/2020

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap                : Nama HRD atau Owner
Alamat                                     : Perumahan Griya Indah 22, Godean, Sleman, YK
Jabatan                                   : Pemilik
No. KTP                                  : 1509073101960001

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

Perusahaan                          : PT. Nama Perusahaan
Alamat                                     : Perumahan Griya Indah 22, Godean, Sleman, YK
Bidang usaha                        : Digital Agency

Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama Lengkap                   : Nama Karyawan
Jenis Kelamin                      : Perempuan
Tempat/Tgl Lahi                 : Sleman
Alamat                                     : Jl. Seturan III Kec. Caturtunggal, Kec. Depok, Sleman, Yogyakarta
No. KTP                                  : –

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Baca Juga:  Melihat Kesempatan Dari 10 Prospek Kerja Teknik Industri

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1 : KETENTUAN UMUM

  1. PT. Nama Perusahaan adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam PT. Nama Perusahaan.
  2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh PT. Nama Perusahaan yang terletak (Perumahan Griya Indah 22, Godean, Sleman, YK, dalam bidang usaha (Digital Agency)
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja Departemen Sumber Daya Manusia yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan PT. Nama Perusahaan.

PASAL 2 : WAKTU BERLAKU

Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal 15 Februari 2021 Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap PT. Nama Perusahaan.

Selengkapnya silakan download file di bawah:

Baca juga:

Selanjutnya tidak kalah penting, mari simak ulasan seputar jenis kontrak kerja karyawan yang ada di Indonesia. 

Jenis-Jenis Kontrak Kerja yang Ada di Perusahaan Indonesia 

Di Indonesia kontrak kerja karyawan terbagi menjadi empat jenis yaitu: 

1. Kontrak Kerja Paruh Waktu

Kontrak kerja paruh waktu umumnya hanya memiliki durasi kerja sekitar 7 hingga 8 jam perhari atau kurang dari 40 jam dalam satu minggu. 

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Saat Pindah Kerja Berapa Persen? Cek Angkanya

Kerja paruh waktu ini biasanya terproses oleh mereka yang hanya ingin mencari uang tambahan seperti mahasiswa, anak sekolah atau IRT. 

Untuk upah kerja yang diberikan sedikit berbeda dengan karyawan tetap dan berasal dari kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja. 

Perusahan yang mempekerjakan karyawan paruh waktu juga tidak berhak memberikan mereka kewajiban seperti pada karyawan tetap. Seperti misalnya gaji pokok, uang tunjangan, asuransi dan sebagainya. 

2. Kontrak Kerja Tidak Tetap 

Perjanjian ini juga terkenal dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT). Perjanjian ini umum dilakukan oleh para pelaku usaha dengan pekerja yang ingin melakukan hubungan bisnis dalam waktu tertentu. 

PKWT ini biasanya berlaku selama kurun waktu tiga tahun atau ketika pekerjaan telah selesai. 

Berbeda dengan perjanjian sebelumnya, PKWT dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan. 

3. Kontrak Kerja Tetap 

Kontrak kerja tetap merupakan jenis perjanjian kerja yang sifatnya permanen (tetap). Kontrak kerja ini bisa dibuat dalam bentuk tulisan atau lisan tanpa harus didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. 

Hanya saja jika kontrak kerjanya tidak tertulis atau lisan itu artinya perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja untuk pekerja terkait. 

4. Outsourcing

Outsourcing adalah perekrutan karyawan yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan misi menyelesaikan jobdesk dari perusahaan. 

Dalam kontrak kerja ini hubungan antara pekerja dengan dengan pihak penyedia kerja bisa secara tetap atau tidak tetap. Dengan catatan wajib menggunakan kebijakan Transfer of Protection Employment.

Syarat Kontrak Kerja yang Sesuai Menurut Undang-Undang 

Berdasarkan bunyi pasal 161a KUH Perdata kontrak kerja tertulis sah jika telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: 

1. Terdapat pekerja dan pemberi kerja 

Syarat mutlak yang harus ada dalam kontrak kerja adalah adanya pekerja dan pemberi kerja. 

Baca Juga:  15 Pertanyaan Interview Kerja (Sering Muncul) & Cara Menjawabnya

Kesimpulannya bahwa di antara keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. 

Pihak pemberi kerja kedudukannya jauh lebih tinggi dengan penerima kerja. 

Oleh sebab itu, mereka memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan perintah kepada pekerja. 

2. Pelaksanaan kerja 

Pekerja akan melakukan jobdesk sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kontrak. 

3. Waktu tertentu 

Pekerja akan bekerja di perusahaan terkait sesuai dengan jangka waktu yang telah tertulis dan atas kesepakatan pemberi kerja. 

4. Gaji yang akan diterima 

Gaji atau upah pekerja kini telah disahkan dalam undang-undang dan telah disetui oleh kedua belah pihak. 

Untuk masalah gaji, dalam perjanjian kontrak kerja, biasanya tercantum besaran upah yang akan diterima oleh pekerja. 

5. Kesepakatan 

Karena perjanjian telah dibuat maka kedua belah pihak harus sama-sama legowo dan ikhlas menerima. 

Pada fase ini diharapkan satu dan yang lain sama sekali tidak ada yang merasa terbebani, tertipu atau terpaksa.

6. Kewenangan 

Pembuat kontrak kerja harus mereka yang telah dianggap sah dalam subjek hukum. 

Untuk kategorinya sendiri bisa meluas ke semua orang kecuali anak dibawah umur, orang dengan gangguan kejiwaan serta orang dewasa yang berada dalam pengawasan. 

7. Objek yang diatur harus jelas 

Hal ini bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian pada pihak-pihak terkait tentang kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sekian pembahasan seputar contoh kontrak kerja karyawan yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Jangan lupa untuk share artikel ini ya. Terima kasih.

Rate this post
Share:

Tinggalkan komentar