Sudah Tahu Isi UU Perlindungan TKI Terbaru? Ini Poin Poin Pentingnya

UU Perlindungan TKI jadi bekal wajib yang harus semua calon TKI pahami. 

Bagaimanapun, resiko kerja di tanah seberang selalu ada. Namun, dengan adanya payung hukum yang jelas dari pemerintah, kamu jelas bisa lebih merasa aman.

Lantas, bagaimana isi undang undangnya? Poin apa saja yang penting untuk diketahui? Tugas Karyawan akan membahasnya dalam artikel ini.

Dasar hukum perlindungan TKI

Pemerintah Indonesia telah mengatur dengan rinci mengenai ini dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Keberadaan Undang Undang ini merevisi UU sebelumnya yakni UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Jadi, secara lebih khusus, artikel ini akan menjadi UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai bahan pijakan pembahasannya.

Poin penting UU Perlindungan TKI 

Sebenarnya, kamu bisa saja membaca dan mempelajari langsung salinan isi UU  yang sedang kita bahas ini. 

Hanya, jika kamu belum terbiasa membaca isi UU, maka alangkah lebih baik jika memahami poin poin pentingnya saja. Dalam artikel ini, Tugas Karyawan sudah membantu untuk memberikan poin yang ada di dalamnya.

#1. Perlindungan TKI dibuat dengan dasar  Konvensi Internasional

Persoalan mengenai pekerja migran (di Indonesia dikenal TKI) sejatinya merupakan urusan dunia internasional. Ada banyak orang yang jadi pekerja migran yang bekerja lintas negara, pulau, hingga benua.

Baca Juga:  15 Jawaban Fasilitas yang Diharapkan Saat Interview Kerja

Dunia internasional juga konvensi yang berjudul International Convention on The Protection of The Rights of All Migrants Workers and Members  of Their Families.

Nah, penyusunan UU Nomor 18 Tahun 2017 juga mengingat pada konvensi internasional yang berlaku. Jadi, isi UU nya bisa jadi sama atau memiliki hanya sedikit perbedaan dengan negara lain.

#2. TKI mendapatkan 3 jenis perlindungan berdasarkan UU

Mengacu pada Undang Undang yang berlaku, tepatnya di Bab III Pasal 7, TKI mendapatkan 3 jenis perlindungan. Ketiganya yakni:

  • Perlindungan sebelum bekerja
  • Perlindungan selama bekerja
  • dan Perlindungan setelah bekerja

Jadi, TKI tak perlu khawatir. Hal ini karena dari mulai sebelum berangkat hingga pulang lagi ke tanah air, ada payung hukum pemerintah yang melindunginya.

#3. Perlindungan sebelum bekerja meliputi urusan administratif dan teknis

Secara umum, ada dua perlindungan yang TKI bisa dapatkan sebelum benar benar berangkat ke negara tujuan. Keduanya adalah untuk hal hal administratif dan teknis.

Untuk administratif, bentuk perlindungannya meliputi:

  • Kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan
  • Penetapan kondisi dan syarat kerja

Sedangkan untuk teknis, meliputi:

  • Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi.
  • Program peningkatan kualitas calon TKI dengan pendidikan serta pelatihan kerja.
  • Jaminan sosial
  • Pemenuhan hak calon TKI.
  • Pembinaan dan pengawasan.
  • dan sebagainya.

Pemerintah juga melindungi TKI dengan cara memastikan berbagai status hubungan antara TKI dan pemberi kerja sejak sebelum TKI berangkat.

Hal hal seputar pekerjaan, perintah, serta upah, semuanya mesti termuat dalam perjanjian kerja dan mesti kedua belah pihak taati. Yakni antara TKI dan pemberi kerja.

#4. Perlindungan selama bekerja dalam berbagai urusan

Bukan hanya saat sebelum berangkat, di negara tujuan pun TKI tetap mendapatkan perlindungan. Sebagaimana diketahui, Indonesia menempatkan kedutaan besar di seluruh penjuru dunia yang menjadi wakil negara.

Baca Juga:  UMR Bandung 2021, Naik 3,27% dari Tahun Sebelumnya

Mengenai bentuk perlindungannya, pemerintah menyebut beberapa hal berikut dalam Undang Undang:

  • Pendataan dan pendaftaran yang dilakukan oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
  • Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, serta kondisi kerja yang diberikan pada TKI.
  • Memfasilitasi pemenuhan seluruh hak yang mestinya TKI dapatkan selama bekerja.
  • Memfasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan jika TKI mengalaminya.
  • Memberikan pendampingan, mediasi, advokasi, serta pemberian bantuan hukum.
  • Melakukan pembinaan kepada TKI (Pekerja migran)
  • Memfasilitasi repatriasi

Tugas tugas perlindungan di atas, negara bebankan kepada Atase Ketenagakerjaan yang bertugas di berbagai penjuru negara dunia.

#5. Perlindungan setelah bekerja (kembali ke Indonesia)

Terakhir, Undang Undang juga mengatur tentang kewajiban perlindungan yang wajib pemerintah berikan kepada TKI ketika selesai melalui kontrak kerja.

Jika TKI sudah tak ingin melanjutkan karirnya dan memutuskan pulang kampung, maka ia akan mendapatkan berbagai bentuk perlindungan sebagai berikut:

  • Mendapatkan fasilitas kepulangan sampai daerah asal.
  • Mendapat bantuan penyelesaian hak haknya jika masih ada yang belum tuntas dengan pemberi kerja.
  • Mendapatkan fasilitas pengurusan jika TKI sakit atau bahkan meninggal selepas bekerja.
  • Memperoleh rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial.
  • Mendapat pemberdayaan pekerja dan keluarga saat tiba di Indonesia.

Penutup

Dengan segala jaminan perlindungan yang diberikan, tentunya TKI tak perlu diliputi oleh berbagai kekhawatiran lagi.

UU Perlindungan TKI sudah bisa jadi pegangan yang meyakinkan kamu jika berniat jadi TKI. Ingatlah walaupun kamu jauh dari keluarga, tapi negara tak akan menelantarkanmu di negara tujuan. Terakhir, kami ucapkan semoga sukes!

Baca juga:

Rate this post
Share:

Tinggalkan komentar