Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang tak terpisahkan. Hak dan kewajiban ini membuat seseorang mengetahui apa yang boleh, dan tidak boleh, apa yang harus, dan tidak harus dilakukan. Nah, apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ini?
Apa itu Hak?
Hak adalah kewenangan seseorang atas sesuatu. Hak juga bisa diartikan kepemilikan, kepunyaan, kekuasaan, serta kebebasan atas sesuatu.
Hak adalah sesuatu yang sering dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Definisi dari HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga tidak ada seorangpun yang boleh melanggarnya.
Seiring dengan berkembangnya kehidupan manusia, hak manusia juga berkembang. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Seperti adanya perjanjian dari dua orang atau lebih, pembentukan organisasi, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh ketika dua orang melakukan perjanjian kerjasama dalam bidang perdagangan. Masing-masing punya hak dan kewajiban dari konsekuensi adanya perjanjian tersebut.
Apa itu Kewajiban?
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang berdasarkan hukum atau moral. Kewajiban merupakan keharusan bagi seseorang untuk menjalankan sesuatu.
Kewajiban bagi setiap orang selalu berbeda-beda. Kewajiban ini sesuai dengan posisinya sebagai manusia secara moral, maupun hukum.
Kewajiban juga harus disesuaikan dengan aspek tertentu. Contoh hak dan kewajiban sebagai seorang karyawan, kewajiban orang tua, kewajiban dalam hal agama, dan lain sebagainya.
Hubungan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban saling terkait satu sama lain. Terkadang seseorang mendapatkan haknya terlebih dahulu, baru kemudian melakukan kewajiban. Begitu juga sebaliknya, ada yang harus melakukan kewajiban terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan haknya.
Orang yang mengambil haknya tanpa melakukan kewajiban akan terkena sanksi. Jika kewajiban tersebut dalam bentuk kewajiban moral, maka sanksi tersebut akan diberikan secara moral oleh masyarakat.
Begitu juga jika kewajiban tersebut dalam bentuk hukum, maka sanksi yang akan diterima akan diberikan oleh lembaga hukum.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi seseorang yang melanggar hak orang lain, dan juga menghalangi kewajiban orang lain. Karena hak dan kewajiban tidak hanya berkaitan dengan individu saja, melainkan berkaitan dengan orang lain, penduduk dalam suatu daerah, negara, bahkan diakui secara universal.
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban
Sebagai seorang manusia yang hidup dalam ruang lingkup masyarakat dan negara ada banyak sekali jenis hak dan kewajiban.
Berikut jenis-jenis hak dan kewajiban di dalam masyarakat, bangsa, dan negara:
Jenis-jenis hak
- Hak legal, hak ini didasarkan pada hukum negara, seperti undang-undang, peraturan, dan aturan legal lainnya.
- Hak moral, hak ini didasarkan pada moral yang berlaku, termasuk di dalamnya etika di dalam masyarakat.
- Hak khusus, hak yang didapatkan atas suatu hubungan beberapa orang saja. Biasanya hak ini muncul karena sebuah peranan khusus.
- Hak umum atau hak asasi, inilah apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Hak ini dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini dimiliki oleh setiap orang secara universal.
- Hak positif, hak yang didapatkan dari kewajiban orang lain.
- Hak individual, hak yang dimiliki individu dalam negara tertentu.
- Hak sosial, hak bersama dalam suatu negara.
Jenis-jenis kewajiban
- Kewajiban mutlak, kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri, dan tidak berkaitan dengan haknya, maupun hak orang lain.
- Kewajiban publik, kewajiban seseorang terhadap aturan publik.
- Kewajiban positif dan negatif, kewajiban seseorang dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban umum dan khusus, kewajiban umum berlaku terhadap warga negara secara menyeluruh. Sedangkan kewajiban khusus berlaku pada sebagian tertentu dari warga negara.
- Kewajiban primer, kewajiban yang harus dilakukan karena melawan hukum.
Itulah apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini akan selalu ada di setiap kehidupan manusia dalam segala aspek. Memahami hak dan kewajiban bisa bermanfaat dalam terbentuknya masyarakat yang harmonis.