2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 2021

Mau tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online? Pandemi membuat layanan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online. Hal ini ditujukan untuk mengurangi risiko penularan covid-19 dengan membatasi kerumunan, dan kontak langsung dengan banyak orang.

Di masa pandemi ini juga banyak pekerja yang membutuhkan klaim dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak semua orang bisa mencairkan dana tersebut, karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Nah, bagaimana persyaratan agar bisa mencairkan dana dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini?

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Tidak semua pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT). Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Sudah berusia 56 tahun.
  2. Mengalami cacat sehingga tidak bisa bekerja kembali.
  3. Berhenti bekerja dengan mengundurkan diri atau PHK.
  4. Minimal sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun. Untuk poin ini bisa mengambil hingga 30 persen.
  5. Meninggalkan negara Indonesia selamanya.

Itulah persyaratan bagi pekerja yang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Ada dua cara pencairan dana secara online yang bisa dilakukan. Pertama melalui website, dan kedua melalui aplikasi di smartphone.

Nah, langsung saja simak caranya berikut!

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Menghadapi pandemi Covid-19 BPJS Ketenagakerjaan pada 23 Maret 2020 lalu meluncurkan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Layanan ini berbasis online, sehingga setiap peserta BPJS bisa mendapatkan layanan secara online, termasuk dalam klaim dana JHT.

Simak berikut ini caranya:

  1. Masukkan alamat link pencairan BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data yang diinstruksikan, yaitu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
  4. Setelah itu, ikuti instruksi dari website tersebut.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan. Adapun dokumen persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan dengan yang masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto terbaru
  • Formulir pengajuan JHT, bisa diunduh di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Surat Keterangan kondisi peserta BPJS.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan surat keterangan lainnya yang menerangkan pengunduran diri atau PHK.
  • Surat Keterangan Pensiun, bagi yang pensiun.
  • NPWP bagi klaim di atas Rp 50 juta.
  1. Jika dokumen sudah diupload, maka peserta akan mendapatkan notifikasi mengenai informasi jadwal dan kantor cabang untuk proses wawancara.
  2. Peserta perlu menyiapkan berkas asli untuk proses wawancara tersebut.
  3. Peserta akan dihubungi melalui video call dalam proses wawancara sesuai dengan informasi jadwal dalam notifikasi.
  4. Setelah semua proses tersebut dilakukan, klaim akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 melalui portal Lapak Asik ini full dilakukan secara online. Meski demikian peserta tetap diharuskan menyiapkan berkas asli sesuai yang diupload ke website tersebut.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

Proses klaim dana melalui aplikasi ini hampir sama dengan website. Hanya saja menggunakan aplikasi sebagai medianya.

Nah, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi BPJSTKU di semua platform baik Play Store maupun App Store.
  2. Login aplikasi dengan email dan kata sandi. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang disediakan dalam aplikasi.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih “Antrian Online”
  4. Unduh formulir Pengajuan JHT dan isi semua data yang ada di dalamnya.
  5. Siapkan dokumen persyaratan seperti pada penggunaan website, dan upload semua dokumen tersebut.
  6. Setelah itu, petugas akan memverifikasi semua data tersebut dalam beberapa waktu.
  7. Setelah verifikasi selesai, petugas akan menghubungi peserta dan melakukan wawancara secara online.
  8. Semua proses telah selesai, klaim dana akan dicairkan ke rekening yang disertakan dalam dokumen persyaratan.

Baca juga:

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dengan mudah. Cara ini lebih fleksibel dan efisien karena bisa dilakukan dimana saja. Namun, proses pengajuan ini harus dilakukan pada jam operasional.

Rate this post
Share:

Tinggalkan komentar