Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan ini harus ditafsirkan oleh setiap orang menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Banyak contoh hak dan kewajiban Warga Negara yang bisa dilakukan dengan berpedoman pada UUD 1945 tersebut.

Baca dulu : Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ini tercantum dalam pasal 27 hingga 34. Nah, apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara tersebut?

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Hak warga negara merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap warga negara dalam menerima dan melakukan sesuatu dengan perlindungan dari negara. Artinya, semua warga negara memiliki hak yang dijamin oleh negara dan mendapatkan perlindungan dari seluruh elemen dalam negara.

Nah, apa saja hak warga negara dalam UUD 1945 dan contohnya tersebut?

  • Di dalam pasal 27 ayat 2, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang di Indonesia berhak melakukan pekerjaan apa saja yang diinginkan.

    Pekerjaan dan penghidupan yang layak ini berkaitan dengan faktor ekonomi dalam kesejahteraan hidupnya. Sehingga siapapun berhak untuk mendapatkan pekerjaan, negara juga harus memberikan kesempatan pekerjaan yang luas bagi warganya.

    Contohnya seseorang boleh bekerja menjadi pedagang, petani, nelayan, dan lain sebagainya. Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan berbagai infrastruktur yang memadai, seperti jalan, irigasi, dan berbagai bantuan modal.
  • Di dalam pasal 28A, disebutkan warga negara memiliki hak hidup dan mempertahankan kehidupannya. Artinya, usaha-usaha dalam hidup dan mempertahankan kehidupan mendapatkan perlindungan dari negara. Contohnya warga negara mendapatkan jaminan sosial, kesehatan, dan juga perlindungan hukum.
  • Di dalam pasal 28B, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang. Hak ini fokus pada pertumbuhan dan perkembangan anak agar menjadi putra-putri bangsa yang berkualitas. Dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak ini, negara memberikan fasilitas posyandu, imunisasi, dan lain sebagainya.
  • Di dalam pasal 28C ayat 1, warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga seni dan budaya. Dari pasal ini warga negara mendapatkan jaminan untuk sekolah dasar dari SD hingga SMP.
  • Di dalam pasal 28D ayat 1, disebutkan warga negara mendapatkan semua haknya atas hukum yang berlaku. Mulai dari pengakuan, jaminan, perlindungan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

    Ada jaminan hukum untuk setiap warga, bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di atas hukum. Tidak perbedaan antara orang miskin dengan orang kaya.
  • Di dalam pasal 28D ayat 4 menyebutkan adanya hak dengan status warga negara Indonesia. Dengan status ini tentunya warga negara mendapatkan semua fasilitas negara.
  • Di Dalam pasal 28 E ayat 1, setiap warga berhak memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, dan mendapatkan perlindungan negara dalam menjalankan ibadahnya.
  • Pasal 28I ayat 1 disebutkan warga negara berhak mendapatkan hak asasi manusia, tidak diperbudak, bebas dalam menyampaikan pikiran secara merdeka dan sesuai hati nurani. Dalam pasal ini juga setiap warga berhak berama, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  • Di dalam pasal 31 ayat 1, warga negara secara umum mendapatkan haknya dalam memenuhi pendidikan. Contohnya bisa melanjutkan pendidikan sampai dengan perguruan tinggi. Warga negara juga harus menyediakan kesempatan pendidikan tersebut untuk setiap orang.

Ada banyak sekali contoh hak warga negara dari penafsiran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. UUD 1945 menjadi pedoman yang kuat untuk perlindungan hak warga negara, dan di sisi lain, negara harus bisa menjamin hak warganya dengan semua alat negara.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain adanya hak yang merupakan kebebasan warga negara dalam melakukan haknya, di sisi lain ada kewajiban yang harus ditaati. Kewajiban warga negara ini juga sudah termaktub dalam UUD 1945.

Nah, apa saja contoh kewajiban Warga Negara Indonesia di dalam UUD 1945 tersebut?

  • Di dalam pasal 23A, setiap warga wajib membayar pajak. Contohnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan, dan berbagai jenis pajak yang telah ditetapkan oleh negara lainnya.
  • Di dalam pasal 27 ayat 1, setiap warga wajib menaati semua aturan hukum dan kebijakan pemerintahan yang berlaku. Contohnya kewajiban menjalankan peraturan PPKM pada masa Covid-19 dan lain sebagainya.
  • Di dalam pasal 27 ayat 3, adanya kewajiban dalam pembelaan negara. Maksud dari kewajiban ini adalah warga negara harus memperjuangkan ideologi bangsa. Contohnya dengan mengamalkan pancasila, belajar dengan giat, menjaga kerukunan antar masyarakat, menghargai kepercayaan orang lain, dan sebagainya.
  • Di dalam pasal 28E ayat 2, setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam hal toleransi antara agama. Contohnya adalah dengan tidak mengganggu umat lain dalam beribadah, tidak menghina agama lain, dan lain sebagainya.
  • Di dalam pasal 28J ayat 1, setiap warga negara harus menghormati Hak Asasi Manusia. Masing-masing orang memiliki HAM, dan dibatasi dengan kewajiban untuk menghormati HAM orang lain. Contohnya dengan tidak mengganggu orang lain, dan lain sebagainya.
  • Di dalam pasal 28J ayat 2, adanya kewajiban untuk tunduk dalam setiap aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
  • Di dalam pasal 30 ayat 1, adanya kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan negara. Contohnya adalah tidak melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan, dan ikut membantu pihak keamanan dalam menertibkan keamanan.
  • Di dalam pasal 31 ayat 2, adanya kewajiban dalam mengikuti pendidikan sekolah dasar dari mulai SD. Kewajiban ini juga dibarengi dengan hak dan kewajiban negara dalam pembiayaan.

Itulah contoh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya di dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban ini sangat erat kaitannya antara warga negara dengan pemerintahan selaku eksekutif negara.

Rate this post
Share:

Tinggalkan komentar