Outsourcing: Pengertian, Peraturan, Kelebihan, Kekurangan, Gaji & Tips

Outsourcing adalah salah satu skema dalam dunia kerja di Indonesia.

Ia adalah jenis tersendiri yang berbeda dengan skema lain semisal kontrak, pegawai tetap, hingga freelance.

Jika kamu sedang menimbang nimbang untuk menjadi pegawai outsource atau alih daya, ada baiknya membaca artikel Tugas Karyawan ini dulu sampai habis.

Kami akan coba mengulas seluk beluk tentang pekerjaan ini.

Semoga bermanfaat ya!

Pengertian Outsourcing

Dalam  bahasa Indonesia, outsourcing itu artinya alih daya.

Di dunia kerja, istilah ini merujuk kepada tenaga kerja yang perusahaan gunakan dari pihak ketiga.

Jadi, tenaga kerja ini tak terikat secara langsung dengan perusahaan, melainkan dengan penyedia outsource.

Mereka direkrut dan dilatih oleh perusahaan outsource untuk disalurkan ke berbagai perusahaan lain yang membutuhkan jasanya.

Dengan skema ini, perusahaan pengguna outsource jadi tak perlu repot repot merekrut dan melatih karyawan.

Mereka tinggal menghubungi penyedia outsorce yang memiliki sumber daya manusia terampil dan sudah mereka latih langsung.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dengan Karyawan Kontrak

Pada dasarnya, outsourcing juga merupakan karyawan kontrak.

Namun, selain skema kontrak outsourcing, Indonesia juga sudah mengenal istilah PKWT (Pegawai Kontrak Waktu Terentu).

Nah, sebutan karyawan kontrak yang sering banyak orang bicarakan biasanya merujuk kepada konsep PKWT.

Konsep PKWT ini memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan outsourcing. Situs komunitas berbagai informasi tempat kerja dan gaji, Qerja, menyebut perbedaannya ada dalam 4 aspek.

Kita akan coba bahas satu per satu. Silahkan lihat dulu tabel berikut ini.

Tabel perbedaan

PKWTvsOutsourcing
Kontrak maksimal jangka waktunya 3 tahun. Dengan rincian kontrak awal 2 tahun dan perpanjangan 1 kali maksimal 1 tahun. Perpanjangan lagi dimungkinkan dengan syarat perusahaan memberikan info kepada karyawan yang bersangkutan H-7 sebelum kontrak habis.Masa kerjaOutsourcing bisa diikat oleh perusahaan dengan skema sebagaimana PKWT apabila kebutuhan pekerjaannya bersifat terus menerus. Namun jika temporal, masa kerjanya bisa jadi hanya hingga satu proyek selesai. Waktunya bisa satu tahun, bisa juga dua 2 tahun.
Pegawai kontrak ini  langsung melakukan perjanjian dengan perusahaan yang mempekerjakannya.Perjanjian KerjaPegawai outsourcing mengikat perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa outsource yang merekrutnya. Penyedia jasa inilah yang mengikat kontrak dengan perusahaan.
Aturannya mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU KetenagakerjaanJenis pekerjaanAturannya mengacu pada pasal 65 ayat 2 UU Ketenagakerjaan
Apabila kinerja pegawai kontrak ini bagus, maka perusahaan berpotensi mengubah statusnya jadi pegawai tetap. Prosesnya lebih mungkin dan pasti.Potensi karirApabila kinerja pegawai outsource bagus, tak ada potensi apa apa. Ia tetap akan kembali bersama perusahaan penyalurnya untuk bekerja di tempat lain. Hal ini karena perusahaan penyalurlah yang mengikatnya.
Jika PHK terjadi saat kontrak sudah habis, pegawai tidak mendapat apa apa dari perusahaan. 

Andaikata PHK perusahaan lakukan secara sepihak, maka karyawan berhak atas pesangon sesuai perjanjian dalam sisa kontrak. 

Jika karyawan keluar karena mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran, maka tidak dapat apa apa. Sebaliknya, ia bisa dapat denda penalty sesuai kesepakatan.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Sistem PHK nya kurang lebih sama, tapi bedanya ia terikat dengan perusahaan penyalur. 

Maka seandainya karyawan outsourcing mendapat PHK sepihak  dari perusahaan, yang menanggung pesangon bukan perusahaan pemberi kerja, melainkan penyalur.

Mana yang lebih enak?

Nah, bagaimana? Kira kira sudah jelas belum perbedaan antara karyawan kontrak dan outsourcing?

Memang sih kalau dipikir pikir.sistem kontrak lebih masuk akal dan enak.

Hanya saja, mengingat persaingan kerja makin tinggi dan kompetitif, tetap lebih baik bekerja dengan sistem outsourcing ketimbang menganggur nggak karuan.

Jenis Pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing 

Agar tak tumpang tindih dengan pekerjaan dengan sistem lain di perusahaan atau pabrik, maka pemerintah Indonesia memberikan aturan sebagai solusinya.

Dalam hal ini, pemerintah hanya membolehkan 5 jenis pekerjaan untuk dikerjakan oleh pekerja outsource.

Kelima jenis pekerjaan ini sesusai dengan syarat jenis pekerjaan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 nomor 15 tahun 2003 yang berisi poin sebagai berikut:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Mengacu pada poin poin di atas, ada setidaknya5 jenis pekerjaan yang bisa masuk dan sesuai persayaratan. Beberapa pekerjaan yang kami maksud antara lain:

1. Cleaning service

Pegawai dengan tugas melakukan pekerjaan bersih bersih di lingkungan perusahaan.

2. Security

Pegawai yang memiliki tugas menjaga keamanan perusahaan. Sering juga orang menyebutnya dengan satpam.

3. Transportasi

Meliputi pekerja pekerja dengan tugas transportasi perusahaan. Misalnya antar jemput karyawan setiap hari.

4. Catering

Jenis pekerjaan berupa penyediaan makanan bagi karyawan umum di perusahaan. Baik itu snack (makanan ringan) maupun makanan berat.

5. Pemborong pertambangan

Bekerja untuk melakukan pekerjaan borongan di sektor pertambangan

Selain kelima jenis pekerjaan di atas, perusahaan mesti mempekerjaan karyawan dengan sistem kontrak atau menjadikannya pegawai tetap.

Belakangan, muncul wacana untuk membuka kesempatan bagi perusahaan untuk mempekerjan karyawan dengan sistem putsourcing dengan jenis lebih luas.

Hal ini sempat termuat dalam salah satu rancangan UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang sampai saat tulisan ini kami buat masih dianggap kontroversial.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Kalau boleh memilih, sepertinya seluruh karyawan pasti ingin statusnya jadi karyawan tetap. Status semacam ini jelas lebih aman dan menjanjikan untuk masa depan.

Namun faktanya, Undang Undang membuka pilihan bagi pengusaha untuk menggunakan berbagai skema dalam mempekerjakan karyawannya. Salah satunya outsourcing.

Nah, berkaitan dengan ini, dalam setiap kebijakan pemerintah, pasti ada pihak yang mendapatkan manfaat sekaligus ada yang mendapatkan kerugian. Begitu juga dengan skema outsource ini.

Kelebihan sistem outsourcing

Berikut beberapa kelebihan atau manfaat outsourcing:

Menghemat biaya rekrutmen karyawan

Bagi perusahaan pengguna jasa outsource, menggunakan skema ini akan menghemat biaya rekrutmen pegawai. Sudah jadi rahasia umum bahwa energi dan anggaran perusahaan untuk urusan ini lumayan besar.

Ketimbang menyeleksi langsung, lebih praktis bagi perusahaan untuk memakai pegawai outsource yang sebelumnya sudah lolos seleksi di perusahaan penyalur.

Mengurangi beban pengembangan sumber daya

Tak semua karyawan baru dapat dipastikan terlatih ketika perusahaan membuka rekrutmen melalui skema normal. Kadang, perlu energi lagi untuk melatih karyawan baru agar bisa segera bisa beradaptasi sekaligus terampil dalam pekerjaannya.

Nah, dengan adanya pilihan skema outsource, perusahaan bisa langsung dapat pegawai terlatih. Hal ini karena biasanya perusahaan penyalur juga sudah melatih mereka.

Mengurangi beban kegiatan bisnis secara keseluruhan

Kebanyakan lini kerja yang menggunakan sistem outsourcing ini sifatnya pekerjaan penunjang yang tak ada hubungannya langsung dengan inti bisnis perusahaan.

Jika perusahaan terlibat terlalu banyak dalam pekerjaan pekerjaan ini, pastinya lumayan menguras energi. Beda halnya dengan menyerahkan urusan ini kepada penyedia outsource, perusahaan hanya akan berurusan dengan penyalurnya saja.

Perusahaan tak akan begitu disibukkan dengan persoalan karyawan outsorcing secara langsung.

Kekurangan sistem outsourcing

Selain memuat kelebihan, skema ini juga menyimpan kelemahan atau kekurangan. Beberapa kerugian bisa timbul akibat adanya sistem outsourcing. Antara lain:

Nasib dan masa depan karyawan kurang terjamin

Berbeda jika langsung terikat kontrak dengan perusahaan, mereka yang jadi oustource sangat bergantung dari keaktifan perusahaan penyalur dalam menjalin mitra. Jika penyalurnya kurang bagus, pasti akan terus ada job. Hal yang sebaliknya bisa terjadi jika perusahaan penyalurnya kurang baik.

Dari sisi honor juga karyawan outsource umumnya harus berbagi dengan penyalurnya. Jadi jumlah uang yang diterimanya lebih kecil ketimbang karyawan kontrak atau tetap. Semakin parah jika perusahaan penyalur tidak amanah, prosesntasenya bisa jadi sangat merugikan karyawan.

Jenjang karir karyawan outsource sangat terbatas

Memulai karir menjadi pegawai kontrak, lebih mungkin untuk berubah jadi pegawai tetap. Ketika kinerja oke, pegawai tetap di level bawah bisa merangkak terus dengan jabatan tertentu di perusahaan.

Hal ini sulit karyawan outsource dapatkan. Kesempatan meraka mendapat ruang peningkatan karir berjenjang layaknya di perusahaan nyaris tertutup.

Ikatannya dengan perusahaan penyalur hanya memungkinkannya berpindah kerja dari satu tempat ke tempat lain dengan posisi sama. Kalaupun ada perubahan pasti tak akan siginifikan.

Privasi informasi perusahaan rentan tersebar

Berbeda dengan mempekerjakan pegawai kontrak atau tetap yang pastinya akan lebih loyal dan mungkin mengabdi lama, karyawan outsource sejatinya adalah orang lain di perusahaan. Loyalitas mereka kepada perusahaan penyalurnya, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.

Apalagi karyawan outsource ini sangat mungkin berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain dengan cepat. Bahkan bisa jadi pindahnya ke perusahaan kompetitor.

Jika perusahaan tak pandai menjaga hal hal rahasia di lingkungannya, informasi informasi sensitif bisa jadi dibocorkan karyawan outsource. Makanya perlu kehati hatian dalam memberi job desc.

Gaji karyawan outsourcing

Pada dasarnya, gaji karyawan outsourcing tak jauh dari pegawai pegawai dengan skema kerja lainnya. Acuannya adalah UMP dan UMR daerah setempat.

Jika upah minimum di lokasi kerja Rp.3.000.000, angkanya pasti tak akan jauh dari itu.

Hanya saja, persoalan gaji ini terkadang menjadi persoalan ketika perusahaan penyalur yang jadi tempat bernaung karyawannya bermasalah.

Hal ini karena gaji karyawan outsourcing tidak diberikan secara langsung oleh perusahaan. Dalam hal ini perusahaan memberikan gajinya terlebih dahulu kepada penyalur, lalu penyalur inilah yang mengatur gajji karyawan.

Harus diakui bahwa masih banyak penyalur yang secara semena mena dalam menarik prosentase penghasilan dari hasil kerja karyawan outsource.

Idealnya, perusahaan penyalur tidak sama sekali melakukan potongan penghasilan. Hal ini karena penyalur juga sebenarnya sudah mendapat fee dari perusahaan untuk jasa mereka.

Kalaupun ada potongan, misalnya sekitar Rp.1.000.000, maka uang itu alokasinya untuk hal hal yang tetap terkait dengan kepentingan karyawan outsource. Misalnya untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ya..mudah mudahan sih persoalan gaji bagi outsourcing ini bisa selalu aman tanpa merugikan salah satu pihak.

Tips jadi karyawan outsourcing

Setelah membaca sampai sini, apakah kamu masih tertarik untuk menjadi karyawan outsourcing?

Jika masih, sebaiknya baca dulu tips dari Tugas Karyawan berikut ini:

Cari tahu dulu rekam jejak perusahaan penyalur

Ketika hendak melamar ke perusahaan penyalur, kamu perlu riset dulu rekam jejaknya. Jangan sampai kamu melamar di tempat bermasalah.

Standar bermasalah ini dapat kamu lihat dari perlakuannya terhadap karyawan. Jika mereka punya latar belakang kurang baik dalam memperlakukan hak dan kewajiban karyawan, sebaiknya kamu pikir pikir ulang.

Kalau terjamin bagus sih oke oke aja.

Pelajari isi kontrak dengan baik

Dalam perjalanan menjadi karyawan outsource, resiko pasti selalu ada. Silang sengketa yang membuat hatimu tak nyaman bisa jadi terjadi.

Oleh karena itu, ketika pertama kali mengikat kontrak, kamu jangan asal tanda tangan. Baca dan pelajari dengan baik isi kontraknya.

Isi kontrak itu adalah acuan dan dasar hukum jika terjadi perselisihan antara kamu dengan perusahaan penyalur.

Jangan sampai kamu belakangan merasa ditipu padahal sebenarnya kamu menandatangani kesepakatannya.

Konyol kan kalau begini?

Tetap mencari peluang lebih baik

Jika kamu tak mau selamanya jadi karyawan outsource, maka kamu jangan sampai keasyikan kerja tapi  mengabaikan peluang peluang lebih baik di sekitarmu.

Entah itu mendapati lowongan kerja dengan skema lebih baik, peluang berbisnis sampingan, dan sebagainya.

Makanya kamu juga perlu tetap melek informasi dan terus belajar tentang hal hal baru.

Kalau memang ada yang lebih baik, kenapa harus bertahan di pekerjaan yang sama?

Meskipun demikian, andaikata ada, kamu tetap harus profesional dengan menyepakati isi kontrak kesepakatan.

Akhir kata, outsourcing adalah skema kerja yang mungkin bisa jadi jalan keluar bagi pengangguran. Tapi jelas, ini bukan skema terbaik. Masih ada problem problem krusial untuk diselesaikan dalam persoalan outsource ini.

Rate this post
Share:

Tinggalkan komentar