Syarat Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak

Syarat Membuat NPWP

NPWP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Ada beberapa syarat membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak yang wajib untuk diperhatikan, supaya pembuatannya tidak memakan waktu yang terlalu lama.

Jenis NPWP

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas diri seorang wajib pajak merupakan dokumen penting yang memiliki banyak kegunaan. Dokumen ini memiliki dua jenis yakni NPWP pribadi, dan juga NPWP untuk badan usaha.

Sesuai dengan namanya, NPWP pribadi dimiliki oleh seseorang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia(pegawai/karyawan). Lalu NPWP usaha (Badan) merupakan NPWP milik perusahaan ataupun badan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Jadi, untuk orang yang berpenghasilan di luar Indonesia tidak perlu membuat NPWP. Bukan bermaksud rasis loh, hal ini dikarenakan kamu yang tinggal di luar negeri sudah menjadi subjek pajak luar negeri.

Sehingga kamu cukup bayar ke KPP tempat kamu tinggal. Tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot membayar pajak ke Indonesia, pemerintah sayang kamu dan sedih kalau melihat kamu lelah.

Syarat Untuk Membuat NPWP

Sebelumnya sudah sedikit disinggung terkait jenis NPWP yang ada di Indonesia. Ternyata untuk NPWP usaha memiliki beberapa jenis lagi yang pastinya memiliki syarat berbeda.

Sebagai tambahan juga, ada syarat pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Adapun syarat lengkap pembuatan semua NPWP tersebut adalah.

Syarat Membuat NPWP Pribadi/Karyawan

Pertama ada NPWP untuk pribadi atau karyawan, yang menjadi sedikit pembeda terletak pada dokumennya. Dimana npwp karyawan membutuhkan SK bukan sok kenal loh, melainkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh tempat kerjanya. Syarat membuat NPWP karyawan/pribadi yakni.

  • 1 lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) difotokopi bagi warga negara Indonesia.
  • Bagi warga negara asing sediakan fotokopi KITAP (Kartu izin tinggal tetap), atau kartu izin tinggal sementarara (KITAS) Sebagai bukti tinggal dan menetap di Indonesia. Bisa juga dengan melampirkan fotokopi paspor
  • Surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh tempat kamu bekerja yah, jangan perusahaan lain. Atau SK PNS apabila kamu seorang PNS.
  • Materai Rp 6ribu.

Syarat Membuat NPWP Wirausaha

Kalau tadi untuk karyawan, sekarang untuk kamu yang mempunyai perusahaan sendiri. Syarat pembuatan NPWPnya adalah. 

  • 1 lembar KTP yang sudah di fotokopi.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dikeluarkan dari Kelurahan, fotokopi.
  • Formulir Pernyataan Usaha yang telah diisi dengan lengkap ( contoh formulir bisa diunduh disini ataupun meminta saat sudah tiba di KPP)
  • Materai Rp 6ribu.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan Profit Oriented

Perusahaan dengan bentuk usaha yang mencari keuntungan (profit oriented) bertanggung jawab untuk memungut pajak, pemotong gaji karyawan untuk pajak, serta pembayar pajak. Syarat membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak untuk jenis usaha ini adalah.

  • Fotokopi dokumen perusahaan (pendirian ataupun perubahan) atau surat keterangan penunjukan sebagai bentuk usaha tetap bagi Wajib Pajak Perusahaan dalam negeri.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus (bagi WNI) lalu bisa juga fotokopi paspor maupun surat domisili dari kelurahan untuk WNA.
  • Fotokopi dokumen keterangan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Surat keterangan tempat kegiatan usaha minimal dari kelurahan atau rekening listrik (bukti pembayaran listrik tempat usaha)

Syarat NPWP Badan (Perusahaan) Non Profit Oriented

Untuk kamu yang ternyata memiliki perusahaan non profit, seperti institute ataupun nirlaba syarat yang wajib kamu penuhi adalah. 

  • 1 lembar Fotokopi KTP salah satu pengurus atau penanggung jawab perusahan maupun organisasi.
  • Surat keterangan domisili salah satu penanggung jawab atau pengurus organisasi, instansi maupun perusahaan.
  • Surat keterangan domisili yang dikeluarkan dari RT/RW setempat

Syarat NPWP Perusahaan Joint Operation

Sesuai dengan namanya join operation (kerja sama) ini berfungsi sebagai pemotong dan pemungut pajak berdasarkan hukum yang berlaku. Beberapa syarat yang wajib kamu penuhi untuk pembuatan NPWP ini adalah.

  • Fotokopi surat keterangan perjanjian kerja sama atau surat pendirian sebagai join operation.
  • Kartu NPWP setiap anggota kerja sama (joint operation), di fotokopi.
  • Fotokopi kartu NPWP pribadi salah satu penanggung jawab atau pengurus.
  • Khusus untuk WNA fotokopi paspor dan surat domisili yang dikeluarkan minimal dari kelurahan.
  • Fotokopi surat Keterangan izin usaha atau kegiatan kerja sama operasi (Joint Operation) yang minimal dikeluarkan oleh pejabat setingkat kelurahan.

Syarat NPWP Cabang Usaha

Untuk cabang usaha ada beberapa dokumen yang perlu kamu lampirkan diantaranya adalah.

  • Fotokopi kartu NPWP perusahaan induk.
  • Surat keterangan sebagai cabang wajib pajak badan dalam hal ini perusahaan, fotokopi. 
  • Fotokopi surat atau dokumen terkait izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat usaha yang minimal dikeluarkan oleh kelurahan.
  • Rekening atau bukti pembayaran tagihan listrik.
  • Cap Instansi (untuk mencap formulir pengajuan di KPP).

Syarat Membuat NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah

Biasanya NPWP ini untuk perempuan yang memutuskan untuk mengambil hak dan kewajibannya secara terpisah dari suami, dalam hal ini bekerja dan memiliki penghasilan. Adapun syarat yang harus kamu penuhi tidak terlalu sulit, yakni.

  • 1 lembar kartu NPWP suami di fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi surat permohonan izin suami untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah dari suami. Atau surat perjanjian pemisahan harta maupun penghasilan.
  • Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat kamu bekerja

Dalam membawa semua syarat di atas ke KPP, pastikan untuk menggunakan map. Map yang biasa saja untuk mencegah dokumen kamu tercecer kemana-mana.

Cara Pembuatan NPWP di KPP

Kalau semua syarat sudah lengkap, tunggu apalagi langsung datangi kantor kpp untuk membuat NPWP. Oh iya, dalam pembuatan NPWP ini hanya perlu lima langkah loh, yakni.

  • Siapkan semua fotokopian syarat ataupun dokumen lengkap yang sebelumnya telah diberitahukan.
  • Datang ke KPP yang berlokasi paling dekat dengan alamat KTP Kamu. Bila alamat tinggal beda dengan KTP lampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
  • Minta dan isi formulir pengajuan NPWP dengan lengkap sesuai dengan NPWP yang hendak dibuat.
  • Serahkan semua berkas yang telah diisi dan dokumen lengkap ke petugas pendaftaran.
  • Mendapatkan tanda terima atau resi pendaftaran Wajib Pajak dari petugas.

Kalau sudah semudah itu pasti timbul pertanyaan baru, berapa biaya pembuatan NPWP? Jawabannya adalah Rp 0. Jadi kamu tidak perlu khawatir akan dimintai uang, kalau masih ada yang meminta uang ke kamu jangan segan-segan untuk lapor kesini http://pengaduan.pajak.go.id/ yah biar tidak terulang hal yang sama.

Baca juga:

Jadi, bagaimana ternyata syarat membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak mudah untuk dilengkapi bukan. Langkah pembuatannya pun cukup mudah, hanya lima langkah dan kamu bisa memiliki NPWP sesuai dengan kebutuhan.

5/5 - (5 votes)
Share:

Tinggalkan komentar