Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja Secara Online

Syarat tertib administratif merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu surat administratif yang sangat diperlukan adalah NPWP. NPWP sendiri biasanya dibuat oleh orang yang sudah berpenghasilan (bekerja), lantas bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja sebagai syarat mencari pekerjaan? Simak ulasan lengkapnya.

Apa Itu NPWP

Pertama akan dibahas apa itu NPWP (nomor pokok wajib pajak) yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai media dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sesuai dengan artinya, biasanya NPWP ini dibuat oleh orang yang sudah berpenghasilan (wajib pajak).

Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Sebelumnya sudah sedikit disinggung bahwa NPWP ini dibuat untuk wajib pajak yang sudah berpenghasilan. Lantas bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, apakah sulit?

Pertama perlu diketahui bahwa kebijakan KPP (kantor pelayanan pajak) berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerahnya masing-masing. Karenanya untuk menghindari kegagalan ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui internet, ataupun mendaftar membuat NPWP online agar waktu tidak terbuang percuma. 

Adapun langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Pilih pendaftaran NPWP
  • Isi kolom nama, alamat email, password,  dan yang lain dengan lengkap. Kemudian klik save atau simpan.
  • Mengaktivasi akun dengan cara mengklik link yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
  • Pada saat mengisi kolom pekerjaan, bisa diisi dengan freelance, wirausaha, ataupun pegawai swasta. Sesuaikan saja dengan pekerjaan yang ingin dilamar.
  • Selanjutnya isi alamat tinggal, dan alamat usaha. Tips agar cepat diterima adalah isikan keduanya menggunakan alamat yang ada pada KTP.
  • Lalu cek email, dimana nanti akan dikirimkan nomor transaksi pajak. 
  • Login kembali ke situs pajak.go.id untuk mengecek kantor KPP mana yang akan mengeluarkan NPWP kamu. Untuk lokasi KPP ini biasanya yang terdekat dengan alamat KTP
  • Print email yang diterima dan bawa ke kpp tersebut untuk dicetak kartunya.
Baca Juga:  7 Contoh Slip Gaji Sederhana, Format & Cara Membuatnya

Langkah pendaftaran NPWP online ini selain gratis, juga lebih mudah untuk dilakukan serta meminimalisir terjadinya penolakan. 

Berapa Biaya Tanggungan NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Sesaat setelah berhasil membuat NPWP, pertanyaan lain akan muncul. Berapakah biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebagai seorang yang sudah memiliki kartu wajib pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut bagi seseorang yang berpenghasilan dibawah Rp 4,5juta perbulan akan dibebaskan dari pajak. Karenanya bagi yang belum bekerja, tidak perlu khawatir karena tidak harus membayar pajak.

Fungsi NPWP Bagi Orang Yang Belum Bekerja

Lalu, untuk apa sebenarnya NPWP bila belum bekerja? Banyak sekali. Karena memang NPWP dianggap sebagai salah satu dokumen penting saat ini. Beberapa fungsi npwp diantaranya.

  • Untuk melamar pekerjaan, bagi yang belum ataupun hendak pindah kerja. Sebagai salah satu syarat administratif
  • Sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan kedepannya
  • Mengurus perbankan, seperti membuka tabungan ataupun kartu kredit

Selengkaptnya tentang fungsi NPWP

Jadi itulah mengapa membuat NPWP adalah hal yang penting meskipun belum bekerja.

Baca juga:

Sehingga bagi yang belum, dan sedang mencari kerja serta membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya sudah tidak perlu bingung lagi. Cukup ikuti semua cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja diatas. Selamat mencoba.

1.7/5 - (15 votes)
Share:

Tinggalkan komentar