Gaji & Hak

7 Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT) yang Harus Diketahui 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 09:00 5 menit membaca
Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT) yang Harus Diketahui 
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Cuti merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada karyawan. Baik itu karyawan penuh waktu atau karyawan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT). 

Benar sekali, karyawan kontrak juga mempunyai hak cuti selayaknya karyawan full time. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja. 

Munculnya aturan tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski begitu, pada dasarnya tidak ada perubahan yang signifikan di antara kedua peraturan tersebut. 

Lalu, bagaimana dengan hak cuti karyawan kontrak? Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai selesai agar lebih jelas dan paham. 

Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT) 

Meski ada perbedaan dengan karyawan tetap, hak cuti karyawan PKWT juga terjamin penuh oleh hukum. Berdasarkan dua undang-undang yang sudah disebutkan di atas, berikut daftar hak cuti karyawan kontrak: 

1. Cuti Tahunan 

Hak cuti pertama yang diberikan kepada karyawan kontrak adalah cuti tahunan. Hal ini sudah tertulis di dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020. 

Jumlah minimal untuk cuti tahunan terdiri dari 12 hari. Namun, ada syarat khusus untuk mendapatkan hak cuti ini. Kamu harus sudah bekerja selama minimal 12 bulan tanpa jeda untuk bisa mengambil cuti tahunan. 

Bagi yang belum genap satu tahun, memang belum ada jaminan dari negara untuk mendapatkan cuti tahunan. Meski demikian, perusahaan bisa saja mempunyai regulasi tersendiri perihal cuti tahunan yang diberikan. 

Maka dari itu, penting untuk memastikan kepada tim HR di tempat pekerjaanmu. Sebab, ketentuan lebih lanjut sejatinya sudah diatur dalam kontrak kerja maupun peraturan perusahaan. 

2. Cuti Hamil dan Melahirkan 

Hak cuti hamil dan melahirkan juga berlaku untuk karyawan kontrak. Dilansir dari laman Hukum Online, hak ini bisa didapatkan tanpa harus menjalani kontrak selama satu tahun. 

Pasalnya, hak cuti hamil dan melahirkan menjadi salah satu perlindungan khusus yang diberikan oleh undang-undang untuk pekerja perempuan. Ketentuan mengenai cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang menjamin hak istirahat bagi perempuan sebelum dan sesudah melahirkan. Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter maupun bidan. 

Seiring bekrembangnya regulasi, UU Kesajahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) memperkenalkan aturan baru perihal cuti melahirkan. UU KIA memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja selama 6 bulan dengan ketentuan 3 bulan pertama merupakan masa wajib. 

Sedangkan, 3 bulan selanjutnya bisa diberikan ketika kondisi khusus. Kondisi khusus ini mencakup masalah kesehatan yang dialami ibu dan anak, seperti gangguan kesehatan atau komplikasi pasca kelahiran atau keguguran. 

3. Cuti Keguguran 

Melanjutkan pembahasan poin sebelumnya, para karyawan wanita juga berhak untuk mendapatkan hak cuti keguguran. Jika terjadi keguguran, pekerja perempuan bisa berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dari dokter maupun bidan yang menangani. Sementara berdasarkan UU KIA, ibu yang bekerja mendapatkan hak-hak tambahan, termasuk waktu istirahat 1,5 bulan pasca keguguran, kesempatan melakukan laktasi di tempat kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan anak dan akses fasilitas penitipan anak yang terjangkau.

4. Cuti Haid 

Tidak dipungkiri, haid terkadang menimbulkan kondisi tidak nyaman bagi para pekerja wanita. Maka dari itu, cuti haid juga diberikan kepada karyawan perempuan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 11 UU 13/2003 dengan durasi cuti dua hari. Perlu diingat juga bahwa kamu tidak membutuhkan surat dokter untuk bisa mendapatkan hak cuti ini. 

5. Cuti Sakit 

Karyawan kontrak juga mempunyai hak atas cuti sakit dan beristirahat ketika kondisi kesehatan mereka terganggu. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja, yang merubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan. 

Baik karyawan berstatus penuh atau kontrak tetap berhak menerima gaji selama masa cuti sakit. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat 3, yang merinci batas pembayaran gaji selama cuti sakit sebagaimana berikut: 

  • 100% gaji dibayarkan untuk 4 bulan pertama. 
  • 75% gaji untuk 4 bulan kedua. 
  • 50% gaji untuk 4 bulan ketiga. 
  • 25% gaji untuk 4 bulan selanjutnya. 

6. Cuti Berkabung 

Karyawan kontrak yang sedang berkabung juga mempunyai hak untuk mengambil cuti berduka dengan kondisi tertentu. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti berduka berlaku jika salah satu dari daftar berikut meninggal dunia: 

  • Anak atau menantu. 
  • Orang tua. 
  • Suami atau istri. 
  • Anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah. 

Berdasarkan durasi waktu cuti, cuti berkabung ini dibagi menjadi dua kategori seperti penjelasan berikut: 

  • Cuti selama 2 hari untuk kematian suami, istri, orang tua, mertua atau anak. 
  • Cuti selama 1 hari untuk kematian anggota keluarga yang tinggal di dalam satu rumah. 

7. Cuti Lainnya 

Karyawan kontrak juga berhak atas cuti untuk beberapa acara tertentu, seperti pernikahan. Peraturannya tertulis dalam Pasal 93 Ayat 2 UU 13/2003 dengan rincian sebagai berikut: 

  • Cuti karena istri melahirkan 2 hari. 
  • Cuti karena istri mengalami keguguran 2 hari. 
  • Cuti untuk menikah 3 hari. 
  • Cuti untuk menikahkan anak 2 hari. 
  • Cuti untuk membaptiskan anak 2 hari. 
  • Cuti untuk mengkhitankan anak 2 hari. 

Selain yang disebutkan diatas, tidak jarang bagi perusahaan mempunyai regulasi tersendiri dan berkemungkinan untuk menambah durasi cuti. Dengan adanya ketentuan ini, pastikan untuk memeriksanya dengan HR di tempat kerjamu untuk memperlancar proses pengajuan cuti. 

Demikian penjelasan mengenai macam-macam hak cuti karyawan kontrak. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat! 

Tinggalkan komentar