Tugaskaryawan.com – Saat merasa kontrak kerja sudah mendekati akhir dan muncul sinyal tidak ada perpanjang, rasa cemas sering kali menghantui karyawan kontrak. Situasi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan besar mengenai hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang dan apa saja yang seharusnya diterima setelah hubungan kerja berakhir.
Berdasarkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, berakhirnya kontrak karena habis masa kerja termasuk pemutusan hubungan kerja secara terhormat. Artinya, karyawan kontrak tetap mempunyai hak atas uang kompensasi sesuai ketentuan, bukan hanya sekedar menyelesaikan pekerjaan lalu pulang tanpa kepastian.
Lalu, apa saja hak yang didapatkan ketika karyawan kontrak tidak diperpanjang? Yuk, simak ulasan di bawah ini agar tidak bingung lagi.
Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang
Ketika kontrak tidak diperpanjang oleh perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan akan mendapatkan beberapa hak sebagai berikut:
1. Hak Pemberitahuan
Hak pertama yang didapatkan adalah hak atas pemberitahuan. Setiap karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang berhak atas pemberitahuan bahwa kontrak tidak diperpanjang atau adanya penghentian sebelum kontrak berakhir.
Pemberitahuan ini secara ideal harus diberikan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum hari kontrak kerja tidak diperpanjang. Ini dilakukan agar karyawan bisa mempersiapkan diri dan mencari pekerjaan baru. Ketika perusahaan tidak melakukan hal ini, karyawan mempunyai hak untuk mengajukan keberatan karena perusahaan dianggap tidak mengikuti prinsip transparansi.
2. Hak Uang Pisah atau Pesangon
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang mempunyai hak atas uang pisah atau pesangon. Besaran uang pesangon ini berbeda-beda dan ditentukan oleh masa kerja karyawan, jabatan yang dimiliki, hingga peraturan yang dimiliki oleh perusahaan.
Uang pisah atau pesangon ini diberikan sebagai bekal hidup karyawan ketika tidak bekerja lagi hingga karyawan mendapatkan pekerjaan baru. Pemberian uang pisah atau pesangon ini juga sangat penting sebagai penghargaan atas pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh karyawan. Bagi perusahaan yang tidak memberikan uang pisah maupun uang pesangon, perusahaan tersebut dianggap tidak menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
3. Hak Atas Upah yang Belum Dibayar
Karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang juga mempunyai hak atas upah yang belum dibayar. Ini termasuk tunjangan-tunjangan hingga kompensasi sesuai yang ada di dalam kontrak kerja. perusahaan juga tetap harus memberikan bonus yang semestinya didapatkan karyawan meski kontrak kerja karyawan tidak diperpanjang.
4. Hak Pencarian Dana Jaminan Sosial
Ketika kontrak kerja sudah berakhir, karyawan juga mempunyai hak atas pencarian dana jaminan sosial, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukan pencarian, ada prosedur yang harus dipenuhi yaitu karyawan harus menyerahkan keterangan berakhirnya kontrak kerja. Dengan adanya dana jaminan sosial ini, karyawan bisa terbantu untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan pekerjaan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
5. Hak Administrasi
Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang, karyawan juga berhak atas administrasi yang rapi dan transparan. Ini termasuk ketika karyawan membutuhkan surat keterangan kerja, perusahaan harus bersedia untuk memberikannya. Perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar karyawan bisa melanjutkan kepesertaan baik secara pribadi maupun ke perusahaan baru.
6. Hak Cuti yang Belum Diambil
Jika karyawan mempunyai sisa cuti yang belum diambil, maka perusahaan harus memberikan kompensasi atas cuti yang belum diambil ini baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain yang sudah disepakati. Pemberian kompensasi ini disesuaikan dengan upah yang dimiliki oleh karyawan dan wajib dibayarkan sebagai bagian dari penyelesaian akhir. Ketentuan ini berlaku untuk semua karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang, bukan karena adanya pelanggaran dari karyawan.
7. Hak Penggantian Biaya
Jika perusahaan mempunyai tanggungan atas penggantian biaya seperti biaya untuk transportasi, makan dan lainnya, maka perusahaan wajib memberikannya kepada karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang. Karyawan bisa melakukan klaim atas penggantian biaya tersebut karena itu merupakan haknya.
8. Hak Pengaduan Jika Ada Pelanggaran
Jika karyawan menemukan hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan dengan baik, karyawan berhak untuk mengadukan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja maupun lembaga yang berhubungan. Pelanggaran ini bisa berupa tidak adanya pemberitahuan 30 hari sebelum kontrak tidak diperpanjang, tidak mendapatkan uang pesangon dan pelanggaran lainnya.
9. Hak Bebas Diskriminasi
Setiap karyawan mempunyai hak atas bebas diskriminasi dan diperlakukan secara adil oleh perusahaan selama bekerja sampai hubungan kerja berakhir. Di sini perusahaan tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi yang tidak berhubungan dengan kinerja karyawan.
Itulah dia penjelasan mengenai hak-hak kontrak kerja karyawan tidak diperpanjang yang bisa menjadi bahan referensi kamu. Dari penjelasan di atas bisa diketahui bahwa karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang tetap mendapatkan hak dan salah satunya adalah hak kompensasi uang pisah maupun uang pesangon. Dengan diberikan hak-hak ini kepada karyawan, diharapkan karyawan bisa melanjutkan kehidupan secara layak sampai mendapatkan pekerjaan baru.