Administrasi

Apa Perbedaan PKWT dan Outsourcing? Ini Penjelasannya! 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 11:30 4 menit membaca
Perbedaan PKWT dan Outsourcing
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Untuk fresh graduate atau lulusan baru yang sedang mencari pekerjaan, pasti sering menemukan istilah PKWT dan outsourcing di lowongan kerja. Keduanya sama-sama bukan sistem kerja permanen, tapi ternyata mempunyai perbedaan yang cukup penting. Kalau tidak paham perbedaannya, kamu bisa salah dalam mengambil keputusan atau bingung soal hak dan kewajiban kerja. 

Pemahaman perihal jenis hubungan kerja ini juga penting untuk melindungi dirimu sendiri sebagai pekerja. Selain soal durasi kontrak, ada aspek gaji, hak tunjangan, sampai siapa yang jadi pemberi kerja utamanya. Yuk, simak perbedaan keduanya di bawah ini. 

Perbedaan PKWT dan Outsourcing 

Berikut adalah lima perbedaan utama antara PKWT dan outsourcing : 

1. Bentuk Hubungan Kerja dan Siapa yang Bertanggung Jawab Langsung 

Dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam hal ini, kamu bekerja langsung dibawah pengawasan dan tanggung jawab perusahaan yang mengontrakmu. Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara pihak ketiga. 

Berbeda dengan outsourcing, kamu dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa atau vendor, bukan perusahaan tempat kamu bekerja secara fisik. Artinya, kamu secara hukum terikat dengan perusahaan vendor, bukan perusahaan tempat kamu bekerja sehari-hari. Konsekuensinya, semua urusan administratif seperti gaji dan cuti ditangani oleh vendor, bukan user. 

2. Hak dan Kewajiban Karyawan Bisa Berbeda Jauh 

Di dalam sistem PKWT, karena langsung berhubungan dengan perusahaan utama, kamu biasanya bisa akses ke fasilitas kerja internal seperti pelatihan, evaluasi kinerja, bahkan bonus tambahan. Meski durasi keja terbatas, hak-hak karyawan bisa setara dengan pegawai tetap dalam beberapa hal. Namun tetap ada beberapa batasan seperti tidak mendapat pesangon sata kontrak habis. 

Sementara itu, outsourcing mempunyai aturan sendiri sesuai kebijakan vendor. Kamu mungkin akan mendapatkan benefit yang sama seperti karyawan tetap atau PKWT di perusahaan pengguna. Hal tersebut bisa mencakup cuti dan tunjangan yang terbatas dan ketidakjelasan perihal jenjang karir. 

3. Kesempatan Jenjang Karir dan Sistem Upah yang Ditentukan Berbeda 

Dilansir dari World Bank, pekerja dalam kategori non standard employment seperti PKWT dan outsourcing cenderung mempunyai pendapatan lebih rendah dan perlindungan kerja yang terbatas. Meski keduanya sama-sama tidak sekuat pekerja tetap, karyawan PKWT masih mempunyai keunggulan karena terikat langsung dengan perusahaan pengguna. Mereka umumnya mendapatkan kontrak yang lebih jelas, gaji tetap bulanan dan kemungkinan akses terhadap pelatihan internal. 

Sementara itu, pekerja outsourcing mempunyai risiko ketidakpastian yang lebih tinggi karena status hukumnya berada di bawah vendor. Pengaturan upah cenderung lebih fleksibel, bisa harian, mingguan atau berdasarkan proyek dan hak-hak seperti cuti serta kenaikan gaji tergantung pada kebijakan vendor. Hal ini yang membuat stabilitas kerja dan jenjang penghasilan outsourcing umumnya lebih rendah dibandingkan PKWT. 

4. Durasi, Stabilitas Kerja dan Lingkungan Pekerjaan yang Berbeda 

Dilansir dari ERA Workforce Solutions, outsourcing melibatkan penyerahan satu fungsi bisnis secara penuh kepada pihak ketiga dalam jangka panjang, sedangkan kontrak kerja seperti PKWT lebih berfokus pada tugas maupun proyek tertentu yang sifatnya sementara. Artinya, ruang lingkup dari kerja outsourcing cenderung lebih besar dan terus-menerus, sedangkan PKWT lebih terikat durasi dan cakupan kerja yang jelas. Hal ini membuat PKWT mempunyai kejelasan soal apa yang dikerjakan dan sampai kapan akan bekerja. 

Sementara itu, outsourcing cenderung tidak memberi kepastian serupa. Ketika kontrak antara vendor dan perusahaan pengguna sudah berakhir, posisi kamu bisa terdampak langsung meski kinerjamu bagus. Karena statusmu hanya terikat dengan vendor, stabilitas kerja menjadi lebih rentan ketika ada perubahan struktur atau efisiensi di perusahaan pengguna. 

5. Perlindungan Hukum dan Ketenagakerjaan 

Di dalam PKWT, status kamu diakui secara langsung oleh perusahaan pemberi kerja, sehingga kamu masuk dalam struktur pengawasan internal seperti compliance, etika kerja, hingga sistem penilaian. Hal ini memberi jaminan hukum yang lebih jelas karena langsung diatur dalam perjanjian kedua belah pihak. Jika ada perselisihan, kamu bisa langsung menuntut ke perusahaan terkait. 

Sedangkan untuk outsourcing, karena ada pihak ketiga yang menjadi penyalur, perlindungan hukum bisa menjadi lebih rumit. Dalam banyak kasus, pekerja outsourcing sering merasa kesulitan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran gak kerja. maka dari itu, kamu harus ekstra teliti sebelum melakukan tanda tangan kontrak outsourcing. 

Memahami perbedaan antara PKWT dan outsourcing sangat penting, terutama untuk kamu yang baru mulai masuk di dunia kerja. Dengan mengetahui struktur kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak, kamu lebih siap menavigasi hak dan resiko kerja kedepannya. Jangans asal pilih dan pahami dulu biar kamu tidak rugi secara jangka panjang, ya! 

Tinggalkan komentar