Tugaskaryawan.com – Semua karyawan tentu ingin mendapatkan gaji yang layak. Kebahagiannya mungkin akan terasa lebih lengkap ketika bisa bekerja sesuai passion dan mendapatkan tunjangan kerja yang sesuai dengan deskripsi.
Ya, tunjangan kerja menjadi salah satu benefit yang sering dipertimbangkan ketika seseorang mengambil suatu pekerjaan. Pasalnya, benefit ini dipandang bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerjaan.
Apakah kamu sudah mengetahui apa itu tunjangan kerja dan jenis-jenisnya? Kalau belum, yuk simak penjelasan di bawah ini sampai selesai agar kamu tidak salah kaprah dalam memahami dan bisa memaksimalkan manfaatnya ketika suatu hari kamu mendapatkannya.
Apa Itu Tunjangan Kerja?
Tunjangan kerja adalah suatu bentuk kompensasi di luar gaji pokok yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja karyawan. Perusahaan bisa memberikan tunjangan kerja dalam bentuk tunai bersamaan dengan gaji atau nontunai dalam bentuk fasilitas-fasilitas penunjang kerja.
Setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang tidak sama dalam memberikan jenis tunjangan dan besarannya. Pada umumnya, beberapa hal yang bisa mempengaruhi pemberian tunjangan adalah industri, skala perusahaan dan posisi karyawan.
Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan karyawan yang harus diketahui:
1. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja karyawan secara umum. Jadi, tunjangan ini biasanya akan diberikan kepada karyawan yang tidak mempunyai jabatan tertentu di perusahaan.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan bagi karyawan yang sudah berkeluarga dan bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial keluarga Pemberian tunjangan ini biasanya didasarkan dengan jumlah tanggungan keluarga dan besarannya disesuaikan dengan jabatan maupun masa kerja karyawan. Salah satu contoh tunjangan kerja keluarga adalah tunjangan istri yang diberikan ketika istri karyawan tidak bekerja.
3. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan namanya, tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang mengemban jabatan tertentu, baik struktural atau fungsional. Tunjangan jabatan diberikan sebagai bentuk penghargaan karena penerimanya dipandang memikul tanggung jawab lebih besar dibandingkan karyawan biasa. Umumnya, tunjangan ini diberikan bagi mereka yang menjalankan peran kepemimpinan atau pengawasan.
4. Tunjangan Perumahan
Tunjangan perumahan umumnya diberikan kepada pegawai di instansi pemerintah maupun karyawan dengan jabatan tertentu di perusahaan. Tunjangan ini bisa berupa uang tunai untuk membayar sewa rumah maupun fasilitas rumah dinas.
5. Tunjangan Kesehatan
Kesehatan menjadi modal penting bagi setiap orang untuk menjalankan pekerjaanya. Maka dari itu, mayoritas perusahaan memberikan tunjangan ini agar kesehatan karyawan tetap terjaga dan sebagai upaya antisipasi ketika terjadi kecelakaan kerja. Beberapa contoh tunjangan kerja kesehatan adalah BPJS Kesehatan, medical check-up, tunjangan melahirkan dan keanggotaan di pusat kebugaran atau gym.
6. Tunjangan Hari Raya (THR)
Hampir semua orang mungkin sudah familiar dengan tunjangan yang satu ini. Tunjangan hari raya akan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan karyawan ketika merayakan hari raya.
Maka, pencairan tunjangan ini adalah setahun sekali, yaitu menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing karyawan. Pada umumnya, besaran dari tunjangan hari raya adalah 1 kali gaji pokok.
7. Tunjangan Pensiun
Tunjangan atau dana pensiun diberikan agar karyawan tetap mempunyai pemasukan meski tidak lagi bekerja. Tunjangan ini memberikan jaminan kenyamanan bagi karyawan sehingga mereka tidak perlu cemas akan kesulitan finansial di hari tuanya.
Beberapa pekerjaan yang umumnya mendapatkan jaminan uang pensiun bulanan adalah PPPK, Prajurit TNI, PNS, anggota Polri, pejabat negara, hakim dan karyawan BUMN. Selain itu, karyawan swasta yang mengikuti keanggotaan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan tunjangan ini.
8. Tunjangan Transportasi
Pemberian tunjangan transportasi bertujuan untuk mempermudah karyawan menempuh perjalanan menuju lokasi kerja. Bentuknya bisa beragam, mulai dari biaya transportasi, tunjangan parkir, layanan antar jemput dan fasilitas kendaraan.
9. Tunjangan Makan Siang
Beberapa perusahaan juga menyediakan tunjangan makan siang bagi para karyawannya. Bentuk dari tunjangan ini bisa berupa uang tunai atau menu makanan yang bisa langsung dinikmati ketika jam makan siang.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan tunjangan ini berdasarkan dengan kehadiran di kantor. Kalau seorang karyawan tidak hadir, maka tunjangan ini bisa dianggap hangus.
10. Tunjangan Lembur
Menyelesaikan pekerjaan di luar waktu kerja sering menjadi beban tersendiri. Namun, jangan khawatir! Ada beberapa perusahaan yang bersedia menyediakan tunjangan untuk karyawan yang lembur kerja, kok.
Perusahaan memang seharusnya memperhatikan perkara lembur dengan cermat, yaitu dengan menetapkan batasan yang jelas, seperti durasi dan besaran upah yang harus di komunikasi dengan karyawan. Perkara lembur bukan menjadi hal remeh, bahkan ada regulasi tugasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 yang mengatur bahwa lembur kerja hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 19 jam seminggu.
Demikian penjelasan mengenai macam-macam tunjangan kerja. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa menambah informasi kamu dan khususnya para fresh graduate, ya.