Administrasi

5 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 11:30 4 menit membaca
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Karyawan yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, PHK atau beralih ke pekerjaan non formal, perlu menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya karena pihak perusahaan tidak perlu lagi meneruskan iuran. 

Selain itu, bila sudah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan klaim saldo. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Pentingnya Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting ketika hubungan kerja karyawan dengan perusahaan sudah berakhir seperti resign, PHK dan kontrak kerja yang sudah usai. Proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan ini berfungsi untuk memastikan data kepesertaan tetap valid dan terhindar dari kesalahan administrasi di lain hari. Apabila status kepesertaan masih aktif, maka pembayaran iuran yang tidak semestinya bisa terjadi. 

Memahami cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengelolaan dasar yang penting dan terutama di bagian administrasi karyawan. Penonaktifan akan dibantu oleh perusahaan untuk menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. 

Perusahaan juga selalu memastikan pelaporan iuran dan data tenaga kerja selalu diperbarui untuk mempermudah proses audit secara internal dan pengelolaan payroll. Bagi karyawan, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan penting agar tidak terjadi kepesertaan ganda ketika bekerja di perusahaan baru. 

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memahami dan mengetahui pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah lima cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan status kepesertaan dan kondisi masing-masing peserta: 

1. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 

Untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online biasanya dilakukan melalui website SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara menonaktifkan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP online dengan mudah: 

  • Login ke akun kamu terlebih dahulu di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
  • Kemudian pilih perusahaan tempat kamu bekerja dan cari nama maupun nomor BPJSTK-mu. 
  • Pilih opsi “action” dan kemudian klik “nonaktif pekerja”. 
  • Jangan lupa juga dalam proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perlu koordinasi dengan perusahaan atau HRD agar tidak terjadi miss informasi dan data yang menyulitkan saat proses penonaktifan. 

2. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota BPU 

Anggota BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan anggota yang tidak bekerja di suatu pengusaha atau bukan karyawan. Profesi mereka diantaranya adalah pedagang, freelancer dan pekerja paruh waktu, 

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program untuk anggota BPU ini. Namun, jika anggota BPU yang ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: 

  • Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya. 
  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 
  • Ambil nomor antrian dan jika sudah bertemu petugas, sampaikan kebutuhanmu mengenai kebutuhan kamu mengenai penonaktifan anggota. 
  • Isi formulir yang diperlukan. 
  • Data kamu akan dicek oleh petugas untuk mengetahui jika ada iuran yang belum dibayar. 
  • Prose sudah selesai dan kamu akan diberikan surat keterangan non aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO 

JMO adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengunduh aplikasi ini, peserta bisa mengetahui status kepesertaan, saldo dan informasi mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, apakah bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO? 

Jawabannya adalah tidak bisa, ini karena di aplikasi ini tidak tersedia opsi menu pengajuan penonaktifan. Jadi, penonaktifkan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung. 

4. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perusahaan 

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja. Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak akan terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan padahal karyawan yang bersangkutan sudah berhenti bekerja di perusahaan. Penonaktifan status dilakukan ketika perusahaan melakukan pembayaran iuran terakhir dan melakukan pelaporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

5. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS 

Sebelum kamu melakukan penonaktifkan, pastikan cek status terlebih dahulu. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara registrasi NIK dan cek pada menu Cek Saldo JHT, jika saat di cek muncul tanda centang, berarti status kamu masih aktif. Jika tidak, berarti sudah tidak aktif. 

Cara yang umumnya dilakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Prosedurnya lumayan sederhana, kamu bisa langsung mendatangi petugas yang ada dan mengutarakan keinginan kamu untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun perlu diingat bahwa ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan, yaitu: 

  • Surat keterangan resign / sudah tidak bekerja / surat paklaring. 
  • Dokumen pelengkap seperti KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya. 

Untuk mempermudah dan mempersingkat waktu, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menonaktifkan statusnya. 

Itulah dia cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan mudah. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa membantu kamu yang ingin melakukan penonaktifan dan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, ya.

Tinggalkan komentar