Tugaskaryawan.com – Menandatangani kontrak kerja di saat seseorang hendak mulai kerja di suatu perusahaan menjadi hal yang sudah kewajiban untuk dilakukan demi menghindari kesalahpahaman antara satu pihak dengan yang lainnya. Namun, perlu juga bagi kamu yang hendak menandatangani surat kontrak kerja untuk betul-betul memahami isi dari kontrak tersebut dan tidak asal tanda tangan demi menghindari penalti kontrak kerja.
Pasalnya kontrak kerja adalah perjanjian kerja yang berisikan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan yang berisikan syarat-syarat kerja dan juga kewajiban dari kedua pihak yang harus dipenuhi setelah menandatangani kontrak tersebut. Cukup bahaya bagi seseorang yang melanggar perjanjian tersebut karena akan dikenalkan penalti seperti yang sudah dinyatakan dan ditentukan oleh perusahaan itu sendiri.
Apa Itu Penalti Kontrak Kerja?
Penalti mempunyai pengertian yang berupa pengenaan biaya karena telah melakukan pelanggaran dari suatu perjanjian yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini, penalti kontrak kerja merupakan pengenaan biaya yang harus dibayarkan oleh karyawan yang mengakhiri hubungan kerjanya dengan perusahaan jauh sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak kerjanya. Penalti ini berupa pembayaran denda kepada pihak perusahaan.
Penalti kontrak kerja ini tidak berlaku kepada karyawan yang memutuskan hubungan kerjanya karena hal yang tidak disengaja atau direncanakan. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1), berikut adalah bentuk pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja yang mengharuskan salah satu pihak untuk membayarkan biaya penalti:
- Waktu perjanjian kerja yang memang sudah berakhir.
- Pekerja meninggal dunia.
- Terdapat putusan pengadilan atau putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Besaran penalti juga terdapat hitungannya sendiri. Contohnya, seorang karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan, padahal ia masih mempunyai jangka waktu dua bulan lagi untuk menyelesaikan kontraknya dan gaji yang ia terima di setiap bulannya adalah Rp4.000.000,00. Maka dari itu, karyawan tersebut harus membayar biaya penalti sebesar 2 x Rp4.000.000,00: Rp8.000.000,00 kepada perusahaan.
Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja
Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan agar terhindar dari biaya penalti kerja:
1. Membaca dan Memahami Kontrak Kerja
Cara pertama yang paling penting adalah membaca dengan teliti dan memahami isi setiap bagian kontrak kerjamu. Pastikan juga kamu sudah memahami semua ketentuan, termasuk klausul-klausul yang berhubungan dengan penalti. Jika ada hal yang tidak kamu pahami, mintalah penjelasan dari pihak yang berwenang di perusahaan.
2. Mematuhi Aturan dan Kebijakan Perusahaan
Pastikan kamu sudah memahami dan mematuhi semua aturan dan kebijakan perusahaan, termasuk yang berhubungan dengan etika kerja, keamanan dan privasi.
3. Mematuhi Jadwal kerja dan Tenggat Waktu
Patuhi jadwal kerja yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Tiba dan pulang tepat waktu, serta selesaikan semua tugas sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
4. Meningkatkan Kinerja dan Sikap Profesional
Selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja kamu dan menjaga sikap profesional. Hal ini termasuk berpartisipasi aktif dalam pekerjaan, menghindari konflik dan menjaga tingkat produktivitas yang tinggi.
5. Melakukan Komunikasi Tentang Perubahan dan Kendala
Jika kamu menghadapi perubahan di dalam situasi pribadi yang bisa mempengaruhi pekerjaanmu atau di saat kamu mengalami kendala yang bisa menghambat kinerja, segera berkomunikasi dengan pihak atasan maupun departemen sumber daya manusia untuk mencari solusi bersama.
6. Menjaga Hubungan Baik dengan Rekan Kerja dan Atasan
Memelihara hubungan yang baik dengan rekan kerja dan atasan bisa membantu menghindari konflik yang bisa menyebabkan pelanggaran kontrak. Selalu berusaha untuk berkolaborasi dan bersikap lebih profesional dalam interaksi dengan kolega.
6. Jangan Ragu untuk Berkonsultasi
Jika kamu mempunyai pertanyaan atau rasa kekhawatiran mengenai kontrak kerja dan tugas, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada atasan maupun departemen sumber daya manusia. Ini bisa membantu kamu dalam mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai apa yang diharapkan dari kamu.
7. Mempertimbangkan Bantuan Hukum Jika Dibutuhkan
Jika merasa bahwa kamu sudah diperlakukan tidak adil atau di saat menghadapi situasi kompleks yang melibatkan hukum dan peraturan ketenagakerjaan, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum maupun konsultan hukum yang bisa melindungi hak-hakmu.
8. Mematuhi Prosedur dan Kebijakan Internal
Pastikan kamu sudah mengikuti prosedur dan kebijakan internal yang berlaku di perusahaan, termasuk yang berhubungan dengan penilaian kinerja, promosi maupun perubahan posisi.
Itulah dia penjelasan mengenai pengertian dan cara menghindari penalti dari surat kontrak kerja. Semoga penjelasan di atas bisa membantu kamu yang ingin melakukan resign dekat-dekat ini, ya.