Administrasi

Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak? Ini Penjelasannya! 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 11:30 4 menit membaca
Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Meski sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu dan dipekerjakan oleh sebuah perusahaan, ternyata outsourcing dan kontrak mempunyai beberapa perbedaan signifikan. Kamu bisa melihatnya dari beberapa hal, seperti berdasarkan lama kerja, perjanjian kerja, tanggung jawab dan lainnya. 

Biasanya, perusahaan akan merekrut karyawan outsourcing dan kontrak ketika perusahaan membutuhkan tambahan sumber daya manusia, entah untuk kebutuhan project atau pekerjaan yang sudah ada saat itu. Baik perusahaan dan juga pekerja perlu tahu apa saja perbedaan outsourcing dan kontrak. Yuk, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan apa saja perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak. 

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Berikut adalah beberapa perbedaan dari karyawan outsourcing dan kontrak: 

1. Lama Durasi Kerja 

Outsourcing dan kontrak mempunyai lama kerja yang jelas berbeda. Karyawan kontrak akan bekerja kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan kontrak, dimana maksimal lama kerja karyawan kontrak adalah dua tahun. 

Sedangkan outsourcing lama bekerjanya tidak pasti. Biasanya tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya. Umumnya selama tiga bulan, enam bulan dan satu tahun. 

2. Tanggung Jawab dan Posisi 

Tanggung jawab yang diberikan kepada karyawan kontrak dan karyawan outsourcing tentu akan berbeda juga. Biasanya, tanggung jawab pekerjaan karyawan kontrak sama dengan tanggung jawab karyawan tetap. 

Sedangkan karyawan outsourcing tidak bisa dipekerjakan yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut rahasia perusahaan. Selain itu, posisi yang diberikan kepada karyawan outsourcing juga bukan jabatan yang berpengaruh terhadap perusahaan. Beberapa posisi untuk karyawan outsourcing adalah office boy, security dan lain-lain. 

3. Jaminan Terkait Jenjang Karir 

Bagi karyawan kontrak, akan ada jenjang karir yang sudah jelas. Apalagi ketika di tempatnya bekerja terdapat kebijakan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. 

Berbeda dengan karyawan outsourcing yang tidak mempunyai jenjang karir karena begitu kontraknya habis, biasanya akan ada kontrak dari perusahaan lain yang menunggunya. Karyawan outsourcing akan berpindah-pindah dan sulit untuk mempunyai jenjang karir yang bagus. Kesejahteraan dari sang karyawan ini juga tidak terjamin. 

4. Gaji Bisa Beda Meski Posisi Sama 

Perbedaan berikutnya bisa dilihat dari segi gaji yang didapatkan. Karyawan outsourcing mempunyai gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan karyawan kontrak, meski keduanya menempati posisi yang sama. 

Sebagai contoh, karyawan outsourcing dengan posisi sebagai seorang security akan mendapatkan gaji lebih kecil hampir 30 persen dari karyawan kontrak. Security yang kontrak bisa mencapai gaji sebesar Rp2,6 juta sedangkan outsourcing hanya mendapat gaji sebesar Rp2 juta saja. 

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Di dalam pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan harus membayarkan penalti. Sedangkan jika perusahaan yang memutuskan hubungan kontrak, maka perusahaan harus membayarkan biaya pinaltinya. 

Karyawan kontrak tidak akan mendapatkan apapun ketika masa kontraknya sudah habis. Tapi ketika perusahaan memutuskan secara sepihak, perusahaan akan membayarkan pesangon sisa kontrak perusahaan tersebut. 

Sedangkan untuk karyawan outsourcing, pesangon akan ditanggung oleh perusahaan yang menaunginya. Namun, terkait pesangon untuk karyawan outsourcing masih menjadi permasalahan. Hingga akhirnya sekarang diberlakukan pola BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan outsourcing, dimana minimal 16% – 18% dari gaji yang diterimanya untuk pesangon. 

6. Karyawan Outsourcing Mengikat Perjanjian Kerja di Dua Perusahaan 

Dalam perjanjian kerja, untuk karyawan outsourcing akan disebutkan jangka waktu dan akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontraknya akan berakhir. Perjanjian kerja karyawan kontrak juga tidak jauh berbeda. 

Hanya saja perbedaan signifikan dalam perjanjian kerjanya adalah dimana karyawan kontrak hanya terikat janji antara dirinya dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan karyawan outsourcing dalam membuat perjanjian kerja mengikat antara dirinya dengan perusahaan yang menggunakan jasanya. 

7. Ada Tidaknya Kemungkinan Jadi Karyawan Tetap 

Karyawan kontrak merupakan karyawan yang sangat besar kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap. Berbeda dengan karyawan outsourcing yang hanya akan bekerja dengan sistem kontrak secara terus menerus. Dimana ketika kontraknya habis, para pekerja harus terus melakukan perpanjangan masa kontraknya terutama jika mau. 

8. Bentuk Perjanjian 

Perjanjian karyawan menjadi salah satu faktor yang bisa membedakan antara karyawan kontrak dengan outsourcing. Umumnya, bagi karyawan kontrak, perjanjian harus dibuat secara tertulis dan tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap sang karyawan. 

Sedangkan untuk karyawan outsourcing, biasanya tidak tertera terkait keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Tapi idealnya perusahaan tetap harus membuat perihal tersebut. 

Berdasarkan beberapa faktor tadi, bisa disimpulkan bahwa ternyata menjadi karyawan kontrak jauh lebih menguntungkan. Sebab dari sisi gaji terkadang lebih, hingga mempunyai jenjang karir yang bagus untuk karyawan. Semoga membantu! 

Tinggalkan komentar