Tugaskaryawan.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi, situs web atau datang langsung ke kantor cabang. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pencairan.
Cara ini penting untuk kamu ketahui jika ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini tersimpan setiap bulannya. Caranya sangat mudah, yaitu dengan mengikuti syarat dan prosedur tertentu.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, wajib diketahui terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa istilah penting lainnya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum milik pemerintah yang didirikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia, yaitu jaminan kecelakaan, hari tua, kematian dan dana pensiun.
Sistem BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari menghimpun dana dari peserta, baik pekerja formal atau informasi dengan nominal iuran tertentu. Namun, iuran tersebut biasanya dibebankan kepada perusahaan yang memberikan gaji. Ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan dari berbagai resiko kecelakaan ketika bekerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga termasuk biaya perawatan penyakit karena pekerjaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang nominalnya berasal dari iuran yang berlaku dan ditambah dengan hasil pengembangan. Nantinya, JHT bisa dicairkan sekaligus oleh peserta.
- Jaminan Kematian (JK): Program pemberian santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Pensiun (JP): Diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa hidup lebih layak di masa pensiun. Apabila peserta meninggal dunia, maka penerima dari manfaat ini adalah ahli warisnya. Jaminan pensiun juga diberikan kepada peserta yang cacat tetap karena kecelakaan kerja.
Diantara keempat program di atas, program yang paling sering ditanyakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sekaligus dengan cara melakukan klaim mandiri. Peserta yang bisa mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK. Untuk besaran iuran atau premi JHT BPJS Ketenagakerjaan menurut PP Nomor 46 Tahun 2015 adalah 5,7% dari gaji dengan ketentuan:
- 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
- 2% ditanggung oleh pekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dibagi menjadi tiga, yaitu pencairan 10%, 30% dan 100%. Berikut adalah syarat pencairannya:
1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli dan fotokopi.
- NPWP, khusus yang ingin klaim lebih dari Rp50 juta.
- Buku rekening tabungan dan fotokopi.
2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
- Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli dan fotokopi.
- NPWP, khusus yang ingin klaim lebih dari Rp50 juta.
- Buku rekening tabungan dan fotokopi.
- Dokumen kepemilikan rumah asli dan fotokopi.
3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Melampirkan KTP atau paspor asli dan fotokopi.
- Melampirkan KK asli dan fotokopi.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli dan fotokopi.
- Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja kepada dinas kerja dan transmigrasi.
- NPWP asli dan fotokopi, jika klaim lebih dari Rp50 juta.
- Buku rekening tabungan dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dan 3×4 sebanyak empat rangkap.
- Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terkena PHK.
- Surel dari HRD tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan empat cara, seperti melalui situs web resmi, aplikasi dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian lengkapnya:
1. Melalui Situs Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan semua persyaratan yang diminta.
- Buka situs web BPJS Ketenagakerjaan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di laptop atau ponsel.
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi.
- Login atau masuk menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan.
- Masuk ke menu BPJS Ketenagakerjaan dan Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Isi formulir dengan data KPJ dan jenis klaim, lalu pilih opsi Submit Form.
- PIN akan dikirimkan melalui SMS maupun alamat email yang terdaftar.
- Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan dan informasi perihal cabang terdekat, PIN kode konfirmasi, nomor rekening dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Klik opsi Kirim.
- Jika sudah berhasil, maka akan masuk email terkait status klaim.
- Tunggu jadwal wawancara dan persiapkan berkas yang dibutuhkan.
- Pencairan akan dikirimkan ke rekening.
2. Melalui Aplikasi JMO
Apabila ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta, lebih baik menggunakan aplikasi JMO yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Berikut adalah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO.
- Perbarui data dengan login dan masuk menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Klik menu Pengkinian Data.
- Cek semua data, jika sudah benar klik Sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta dan klik Selanjutnya.
- Isi data kontak pribadi berupa nomor HP dan alamat email pribadi.
- Masukkan NPWP dan rekening bank, lalu klik Selanjutnya.
- Isi data Kependudukan, data tambahan dan kontak darurat.
- Cek kembali data dan klik Konfirmasi jika sudah yakin benar.
- Setelah selesai, cari menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT dan pilih alasan pengajuan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik Selanjutnya jika data peserta sudah benar.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Saldo JHT akan muncul di layar dan klik Selanjutnya.
- Klik Konfirmasi untuk mengkonfirmasi proses pengajuan.
3. Melalui Lapak Asik
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui situs web Lapak Asik. Terlebih khusus kamu yang ingin mencairkan saldo di atas Rp10 juta. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di ponsel atau laptop.
- Isi data diri berupa nama lengkap, NIK dan nomor peserta.
- Unggah semua berkas yang diminta dan usahakan format foto JPG/JPEG/PNG dengan ukuran minimal 6 MB.
- Klik Simpan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang akan diberikan melalui email yang telah didaftarkan.
- Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi melalui video call untuk melakukan verifikasi data.
4. Melalui Kantor Cabang
- Bawa semua syarat yang diminta sebelumnya.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan jam operasional, yaitu Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara.
- Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, kamu akan mendapatkan tanda terima.
- Tinggal tunggu saldo JHT akan masuk ke rekening kamu, biasanya memakan waktu kurang lebih 1 hari.
Demikian 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa membantu kamu yang masih kebingungan dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ya.