Gaji & Hak

Kenapa Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja? Ini Alasannya! 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 09:02 5 menit membaca
Alasan Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan menjadi hal yang ingin didengar oleh setiap karyawan. Namun, badai PHK kian kencang belakangan ini. Langkah PHK semakin banyak dilakukan oleh perusahaan tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia, mulai dari usaha rintisan sampai perusahaan besar. 

Sebagian perusahaan melakukan PHK untuk menyelamatkan bisnisnya dari gejolak perekonomian. Sebagian lainnya, perusahaan ingin memangkas biaya produksi agar bisa mengembangkan diri di sisi lain. 

Meski kenyataan ini mengkhawatirkan, tapi setidaknya perusahaan diatur agar tidak melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur alasan yang diberikan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Lalu, apa saja alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia tersebut? Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Alasan Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja 

Berikut adalah beberapa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus diketahui oleh para karyawannya: 

1. Mengurangi Biaya Operasional 

Alasan paling umum yang digunakan untuk melakukan PHK karyawan adalah perusahaan mengurangi pengeluaran karena profit tidak mencukupi. Dalam melakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus benar-benar memperhitungkan proses dan cara yang benar agar tidak berujung pada gugatan hukum. 

2. Efisiensi Karyawan 

Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan menghilangkan beberapa posisi yang mempunyai peran sama dan dianggap berlebihan demi operasional perusahaan yang lebih efisien. Hal ini biasa terjadi ketika dilakukannya perubahan manajemen yang membutuhkan penataan peran di perusahaan. 

3. Pembelian Perusahaan 

Alasan lain perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya adalah ketika perusahaan dibeli oleh perusahaan lain atau memutuskan hubungan dengan perusahaan lainnya. Perusahaan ini bisa mengarah kepada posisi kepemimpinan perusahaan. 

4. Relokasi Perusahaan 

Pemindahan operasional perusahaan ke negara maupun area lain turut menjadi alasan sebuah perusahaan memutuskan beberapa kontrak kerja para pekerjanya. Saat berpindah ke lokasi yang baru, perusahaan lebih suka untuk mencari karyawan baru. 

5. Kemajuan Teknologi 

Di era kemajuan teknologi seperti sekarang, banyak karyawan yang akhirnya terkena imbas PHK oleh perusahaan karena pekerjaannya sudah tergantikan oleh keberadaan teknologi. 

Alasan Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan 

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja dipahami sebagai pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang berakibat pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Berikut adalah beberapa alasan perusahaan melakukan PHK menurut UU Ketenagakerjaan: 

1. Melanggar Perjanjian Kerja 

Perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan sudah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Dalam hal ini biasanya perusahaan terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan sebelum akhirnya benar-benar dilakukan pemecatan. 

2. Karyawan Melakukan Kesalahan Berat 

Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, seperti: 

  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan. 
  • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang atau uang milik perusahaan. 
  • Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, menggunakan atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja. 
  • Membujuk teman sekerjanya atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Melakukan perubahan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. 
  • Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja. 
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. 
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja maupun pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja. 
  • Melakukan perbuatan lain di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara kurang lebih 5 tahun. 

3. Perusahaan Tutup atau Bangkrut 

Karyawan bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila perusahaan sudah mengalami kerugian secara finansial terus-menerus selama dua tahun atau terjadi keadaan yang memaksa perusahaan harus tutup atau bangkrut. Perusahaan harus membayar semua hak karyawan yang terkena PHK dengan mendapatkan satu kali pesangon, satu kali upah penghargaan masa kerja dan uang penggantian. 

4. Karyawan Mengundurkan Diri 

Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan ketika karyawan memenuhi syarat mengundurkan diri antara lain: 

  • Tidak terikat dalam ikatan dinas. 
  • Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran diri. 
  • Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri. 

Apabila karyawan memenuhi syarat tersebut, PHK bisa dilakukan. Dalam kasus ini, pemutusan hubungan kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan. 

5. Karyawan Tidak Hadir atau Mangkir 

Perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ketika seorang karyawan mangkir atau tidak hadir selama 5 hari berturut-turut setelah adanya 2 kali teguran lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan. Dalam kasus ini, perusahaan menganggap bahwa karyawan sudah mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan. 

6. Ditahan Pihak yang Berwajib 

Perusahaan bisa melakukan PHK kepada karyawan jika tidak bisa melakukan tanggung jawab pekerjaannya karena bersangkutan dengan pihak yang berwajib. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar uang penghargaan kepada karyawan sebanyak 1 kali ditambah dengan uang penggantian hak. Namun jika setelah 6 bulan karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib untuk mempekerjakannya kembali 

Itulah dia beberapa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa menjawab sebagian orang yang kaget ketika terkena perihal tersebut.

Tinggalkan komentar