Mengenal Pangkat Golongan PNS dan Jabatan Eselon (Terbaru)

Pangkat golongan PNS pastinya jadi info menarik bagi kamu yang punya ambisi untuk jadi Pegawai Negeri Sipil. 

Harus diakui, profesi PNS masih jadi favorit banyak generasi muda hari ini. Tawaran gaji yang ‘lumayan’ serta jaminan pensiun, menjadi daya tarik utama tersendiri.

Tapi kamu mesti tahu, bahwa dunia PNS ini adalah dunia birokrat. Kental dengan aspek aspek administrasi. Dalam konteks jenjang karirnya, PNS mengenal istilah golongan pangkat.

Ngomong ngomong, kamu sudah tahu belum seluk beluk golongan pangkat ini? Jika belum, ada baiknya membaca artikel Tugas Karyawan ini sampai habis.

Apa itu pangkat golongan PNS?

Ada setidaknya 3 istilah yang kamu perlu tahu dalam jenjang karir seorang PNS.

  • Pangkat (Dicirikan dengan nama jabatan)
  • Golongan (Dicirikan dengan angka I – IV)
  • Ruang (Ditandai dengan huruf kecil a-e)

Tiga hal ini menunjukan jenjang karir PNS dalam pengabdiannya. Ketika awal mengabdi, seorang PNS akan duduk pada pangkat, golongan, serta ruang tertentu.

Ketiganya akan terus. Jika PNS tidak melakukan pelanggaran, pasti akan naik terus menerus secara berkala.

Tentu saja, semakin tinggi pangkat, golongan, serta ruangnya, otomatis semakin tinggi juga gajinya.

Jenjang pangkat golongan PNS

Pertanyaannya, bagaimana bentuk jenjang pangkat golongan PNS ini? Pangkat golongan apa saja yang ada dalam profesi ini?

Kamu bisa simak tabel berikut ini untuk mengetahuinya. Kami coba jelaskan per jenjang berdasarkan level golongan.

Golongan I

Paling rendah, ada Golongan I. Secara aturan, golongan ini diduduki oleh PNS yang ketika awal menjabat adalah lulusan SD atau SMP.

Tahun tahun belakangan ini, tidak mungkin ada lagi PNS dengan Golongan I. Mengapa? Hal ini karena dalam seleksi CPNS, pemerintah kini mensyaratkan pendidikan minimal SMA dan S1. 

Golongan ini paling dijabat oleh PNS PNS lama yang masih tersisa.

Berikut jenjang kepangkatan PNS untuk Golongan I termasuk rentang gaji pokok yang didapatnya.

Pangkat/ JabatanGolonganRuang
Juru MudaIa
Juru Muda Tingkat IIb
JuruIc
Juru Tingkat IId

Golongan II

Setingkat di atasnya, ada Golongan II. Dalam aturannya, PNS dengan golongan ini diduduki oleh mereka yang saat awal mengabdi merupakan lulusan SMA hingga D3.

Dalam prosesnya, seorang PNS Golongan II bisa saja naik hingga Golongan III ketika melakukan izin belajar. Jadi sambil bekerja, ia juga kuliah untuk mendapatkan S1 dan memenuhi syarat lainnya.

Namun sayang, belakang tak banyak formasi seleksi CPNS untuk lulusan SMA. Terakhir, instansi yang marak membuka lowongan untuk golongan ini adalah Kementerian Hukum dan HAM untuk formasi pegawai di lingkungan penjara.

Akan tetapi, masih cukup banyak PNS lama yang tersisa di golongan ini.

Sebagai informasi, berikut jenjang kepangkatan dari Golongan II:

Pangkat/ JabatanGolonganRuang
Pengatur MudaIIa
Pengatur Muda Tingkat IIIb
PengaturIIc
Pengatur Tingkat IIId

Golongan III

Setingkat di atasnya, ada Golongan III. Kini, kebanyakan PNS memulai karir dari Golongan III.

Mungkin karena pertimbangan untuk meningkatkan kualitas, mayoritas formasi dalam seleksi CPNS belakangan ini mensyaratkan ijazah S1. Termasuk untuk formasi guru.

Makanya, pangkat Golongan guru juga umumnya start dari golongan ini.

Untuk lulusan S1, mulainya dari Golongan III/a. Sedangkan untuk lulusan S2, dimulai dari Golongan III/b. Biasanya yang S2 ini jadi syarat jika kamu melamar untuk formasi dosen.

Berikut ini jenjang kepangkatan PNS Golongan III:

Pangkat/ JabatanGolonganRuang
Penata MudaIIIa
Penata Muda Tingkat IIIIb
PenataIIIc
Penata Tingkat IIIId

Golongan IV

Puncak dari karir seorang PNS ada di Golongan IV. Meskipun berkarir hingga puluhan tahun, paling mentok sampai golongan ini.

Penghuni Golongan IV tidak mungkin dari PNS yang baru mengabdi di bawah 5 tahun. Bahkan di bawah 10 tahun juga sangat jarang.

Sejauh yang kami tahu, tidak ada formasi dalam tes CPNS yang bisa mendudukkan pesertanya pada Golongan IV ketika berhasil lolos.

Biasanya, penghuni Golongan ini adalah PNS dengan masa pengabdian di atas 10 tahun. Mereka telah melalui berbagai lika liku pekerjaan.

Berikut jenjang kepangkatan PNS golongan IV:

Pangkat/ JabatanGolonganRuang
PembinaIVa
Pembina Tingkat IIVb
Pembina Utama MudaIVc
Pembina Utama MadyaIVd
Pembina UtamaIVe

Jabatan Eselon dalam PNS

Ketika kamu mencoba mempelajari seluk beluk pekerjaan PNS, kamu juga mungkin akan menemukan istilah jabatan Eselon. 

Mengapa jabatan Eselon kok tidak ada dalam pembahasan pangkat golongan ruang di atas?

Jawabannya karena penggunaan istilah Eselon adalah khusus bagi PNS tertentu. Yakni PNS yang memegang jabatan tertentu dalam instansi tempatnya bekerja.

Jadi, pemegang jabatan Eselon ini memang ditunjuk khusus dan biasanya telah melalui pelatihan atau bahkan seleksi antar PNS yang ingin menjabat.

Ketika seorang PNS ingin mencoba menjabat sebagai Eselon, akan ada syarat yang berhubungan dengan pangkat golongannya. Jadi, tak semua PNS bisa ikut mendaftar.

Mari kita mengenal berbagai tingkatan Eselon berikut syarat pangkat golongan untuk mendudukinya.

Eselon I

Secara hirarkis, ini jabatan paling tinggi. Biasanya bertugas untuk memimpin wilayah atau pembuat kebijakan strategis jangka pendek dan panjang.

Di daerah, biasanya dijabat oleh PNS dengan posisi Sekda (Sekretaris Daerah).

Sedangkan di pusat, dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Wakil Sekretaris Kabinet, Kepala Badan, Inspektorat Jenderal, dan berbagai jabatan selevel dengannya.

Untuk bisa jadi Eselon I, PNS harus memiliki Pangkat Golongan Ruang IVc hingga IVe.

Eselon II

Untuk Eselon II, di level daerah adalah jabatan bagi para kepala biro, kepala dinas, kepala rumah sakit daerah, dan selevelnya.

Orang yang duduk jadi staf ahli bagi Gubernur juga mendapatkan posisi Eselon II.

Tugasnya berkisar pada perencana serta pelaksana strategi dalam mengembangkan kebijakan pokok di suatu wilayah.

Untuk bisa mengikuti seleksi sebagai Eselon II, syarat Pangkat Golongan Ruang PNS mesti ada pada Golongan IVc atau IVd.

Eselon III

Di bawahnya lagi, dunia PNS mengenal Eselon III. Posisi ini dalam pekerjaan struktural PNS biasanya bertugas jadi manajer level madya dalam satuan kerja tertentu.

Misalnya seorang kepala bagian di instansi tertentu, inspektur pembantu, dan kepala unit pelaksana teknis dinas tertentu.

Tugasnya adalah menyusun serta melaksanakan berbagai strategi turunan yang Eselon II buat.

Untuk bisa mendaftar pada posisi posisi di level Eselon III, PNS harus punya golongan ruang minimal IIId atau IVd.

Eselon IV

Jabatan struktural selanjutnya adalah Eselon IV. 

Umumnya yang menjabat adalah pemegang jabatan kepala seksi dalam satuan kerja instansi pemerintah. 

Misalnya lurah, sekretaris lurah, kepala UPT di level kecamatan, kepala TU sekolah menengah kejuruan, dan yang selevel dengannya.

Tak sembarang PNS juga bisa duduk pada posisi ini. Syarat pangkat minimalnya adalah IIIb hingga IIId.

Penutup

Menjadi seorang PNS tentu saja bukan berarti kamu akan santai santai saja. Meskipun ada PNS yang semacam itu, mungkin yang kamu temukan hanya oknum.

Faktanya, dunia PNS dari hari ke hari semakin menunjukan perbaikan. Salah satunya dengan adanya seleksi berbasis CAT (Computer Assist Test) yang membuat seleksi CPNS berjalan dengan transparan.

Kemungkinan terkait dengan kecurangan untuk bisa lolos semakin diminimalisir.

Jadi, bagi kamu yang tertarik dengan pekerjaan ini setelah membaca pangkat golongan PNS, mesti menyiapkan dengan sebaik baiknya. Belajar tes dengan sungguh sungguh sambil tak lupa berdoa kepada Sang Maha Kuasa.

Baca juga:

4.8/5 - (50 votes)
Share:

Tinggalkan komentar