Gaji & Hak

5 Manfaat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Perusahaan 

Anggi Novita Sari Diperbarui 09:48 4 menit membaca
Manfaat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Perusahaan 
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sekedar program yang memberikan saldo jaminan dihari tua. Perlindungan ini mencakup sejumlah resiko yang bisa saja dihadapi para pekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun dan kehilangan pekerjaan karena PHK. 

Bagi karyawan, memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan penting supaya tidak menganggap iuran bulanan hanya sebagai potongan gaji saja. Di setiap program mempunyai fungsi, syarat dan bentuk manfaat yang berbeda. Bahkan, ada beberapa ketentuannya sudah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. 

Lalu, apa saja manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh karyawan perusahaan? Yuk, simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Manfaat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan Perusahaan 

Secara umum, pekerja penerima upah bisa mendapatkan perlindungan melalui lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing program mempunyai tujuan berbeda. Maka dari itu, manfaat yang diterima peserta tidak selalu berupa uang tunai. Berikut adalah penjelasan selengkapnya: 

1. Jaminan Hari Tua (JHT) 

JHT memberi manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan hasil pengembangannya. Manfaat tersebut bisa diberikan ketika peserta memenuhi kondisi yang telah ditetapkan, termasuk mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Di dalam kondisi tertentu, JHT juga bisa dicairkan setelah peserta berhenti bekerja dan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Untuk pekerja penerima upah, iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% menjadi tanggungan pemberi kerja. Artinya, JHT bisa menjadi salah satu bentuk persiapan finansial ketika seseorang memasuki masa tidak lagi bekerja. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

JKK memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan pekerjaan. Manfaatnya tidak hanya berupa santunan uang, tapi juga mencakup pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program. 

Perlindungan JKK menjadi sangat penting karena resiko pekerjaan tidak selalu terjadi ketika seseorang sedang berada di dalam perusahaan maupun tempat kerja. Dalam ketentuan program, perlindungan juga berhubungan dengan aktivitas dan perjalanan yang berhubungan dengan pekerjaan. Selain biaya atau pelayanan kesehatan, peserta yang mengalami kondisi tertentu akibat kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan manfaat lain sesuai tingkat resiko dan ketentuan yang berlaku. 

3. Jaminan Kematian (JKM) 

JKM ditujukan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat bekerja. Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat kali ini mencakup santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Dengan demikian, nilai santunan dasar tersebut mencapai Rp42 juta. 

Selain itu, ada juga manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak ketika peserta memenuhi persyaratan masa iur, Nilai manfaat beasiswa bisa mencapai maksimal Rp174 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Manfaat ini menunjukkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada para pekerja, tapi juga memberi perlindungan secara finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. 

4. Jaminan Pensiun (JP) 

Jaminan Pensiun dirancang khusus untuk membantu mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta memasuki masa pensiun. Manfaat JP bisa diberikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan kepesertaan dan masa iuran. Dalam kondisi tertentu, manfaat ini juga bisa diterima oleh ahli waris, seperti pasangan atau anak, sesuai dengan persyaratan program. 

Berbeda dengan JHT yang pada dasarnya berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan, JP adalah program yang memberikan manfaat pensiun berdasarkan ketentuan jaminan sosial yang berlaku. Maka dari itu, para pekerja sebaiknya tidak menyamakan fungsi JHT dan JP meski keduanya berhubungan dengan masa setelah seseorang tidak aktif bekerja lagi. 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

JKP menjadi perlindungan yang paling penting bagi karyawan perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat. Ada tiga bentuk manfaat utama JKP, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Salah satu perubahan yang paling penting terjadi sejak 2 Februari 2025. Pemerintah Indonesia meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60% dari upah selama maksimal enam bulan dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta. 

Dengan demikian, informasi lama mengenai skema 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya sudah tidak menjadi ketentuan terbaru untuk klaim yang mengikuti aturan perubahan tersebut. Namun, JKP tidak otomatis diberikan kepada setiap pekerja yang berhenti bekerja. Peserta harus memenuhi persyaratan program serta proses verifikasi sebelum manfaat diberikan. 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan mencakup perlindungan yang jauh lebih luas daripada sekedar tabungan di hari tua. Ada lima program utama yang harus dipahami, yaitu JHT, JKK, JKM dan JKP. 

Masing-masing memberikan perlindungan terhadap resiko berbeda, mulai dari kecelakaan kerja sampai dengan PHK. Dengan memahami fungsi dan persyaratan setiap program, pekerja bisa mengetahui hak yang dimiliki sekaligus memastikan perlindungan tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan ketika dibutuhkan. Semoga membantu dan bermanfaat! 

1 Komentar

Tinggalkan komentar