Gaji & Hak

Apa Itu Lembur Kerja? Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya! 

Anggi Novita Sari Diterbitkan 09:00 4 menit membaca
Mengenal Lembur Kerja
Ukuran Teks:

Tugaskaryawan.com – Lembur menjadi istilah yang sangat umum di dunia kerja. Banyaknya pekerjaan yang menumpuk dan dikejar oleh batas waktu mengharuskan personel di suatu perusahaan bekerja lebih dari porsi normal. 

Ternyata, kebijakan lembur kerja juga diatur oleh pemerintah lho. Nah, bagi setiap orang yang sudah bekerja, ada baiknya menyimak penjelasan dibawah ini sampai selesai agar mengetahui batasan-batasan dan aturan kerja lebih jauh. Yuk, simak ulasannya sampai dengan selesai! 

Apa Itu Lembur Kerja? 

Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih jauh, mari perjelas terlebih dahulu mengenai definisi dari lembur kerja. Lembur kerja bisa diartikan sebagai waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. 

Selain itu, lembur kerja juga bisa diartikan ketika seseorang bekerja melebihi 8 jam per hari dan 80 jam per minggu untuk perusahaan dengan operasi 5 hari kerja. Pekerjaan yang dilakukan di hari libur seperti Sabtu, Minggu dan hari besar juga bisa dikategorikan sebagai aktivitas ini. 

Maka dari itu, apabila jam kerja melebihi 40 jam per minggu, perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar upah atas kerja lebih ini. Jika perusahaan tidak memberikan upah, maka personel yang melakukan kerja lebih bisa mengajukan tuntutan ke pihak manajemen sumber daya manusia atau HRD.

Aturan Pemerintah Tentang Lembur Kerja 

Meski pekerjaan melebihi jam kerja ini diperbolehkan, tapi tetap pada koridor yang ada. Aktivitas di luar jam kerja ini tidak bisa dilakukan setiap hari. 

Semua terkait kerja lembur sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan dan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 Tahun 2004. Isinya menyebutkan bahwa waktu kerja tambahan hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Tidak termasuk kerja tambahan di waktu istirahat mingguan atau hari libur yang ditetapkan pemerintah. 

Aturan di atas berlaku untuk semua jenis perusahaan, kecuali sektor usaha yang jam kerjanya tidak lazim seperti perusahaan penerbangan yang mengharuskan para pegawainya melakukan pengecekan sebelum pesawat terbang. Sistem seperti ini mewajibkan pegawai untuk tinggal selama jangka waktu tertentu tapi dengan jam yang berbeda di setiap harinya. Perhitungan istirahat mingguan juga dilakukan dari sistem pada umumnya, sehingga bisa dikecualikan. 

Umumnya, perusahaan akan memberitahukan mengenai tambahan kerja di luar jam normal dan sistem pengupahannya ketika melakukan wawancara kerja. Calon pegawai juga berhak melakukan negosiasi mengenai perihal tersebut secara bersamaan dengan perhitungan gaji. Kesepakatan pengupahan tadi selanjutnya ditulis pada surat perjanjian kerja. 

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pegawainya di luar jam kerja harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya persetujuan antara pekerja yang bersangkutan. Kedua adalah waktu kerja tambahan hanya dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dalam 18 jam kerja dalam 1 minggu. 

Jenis-Jenis Lembur Kerja 

Kegiatan kerja yang dilakukan di luar jam normal ada banyak sekali jenisnya, pertama adalah penambahan kerja di hari kerja. Kedua penambahan kerja di akhir pekan dan hari libur nasional. 

Untuk jenis kedua ini dibagi lagi berdasarkan operasional perusahaan apakah menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Selain itu, terdapat juga jenis penambahan kerja di luar waktu normal di waktu yang pendek seperti hari Jumat. 

Perhitungan Upah Lembur 

Selanjutnya, bagaimana untuk sistem perhitungan upah pekerjaan tambahan? Ada dua macam sistem pengupahan. Pertama, kerja tambahan di hari kerja perhitungannya adalah 1,5 x 1/173 x upah bulanan untuk jam pertama dan 2 x 1/173 x upah bulanan untuk jam kedua dan seterusnya. 

Lalu, pengupahan kerja tambahan di hari libur. Pada perusahaan dengan 6 hari kerja per minggu, 7 jam pertama adalah 2x upah per jam, jam ke 3x upah per jam dan jam ke 9-10 adalah 4x upah per jam. Sedangkan untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, 8 jam pertama bernilai 2x upah per jam, jam ke 9 adalah 3x upah per jam dan jam ke 10 – 11 dibayarkan 4 kali upah per jam. 

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lemburan Kerja? 

Menurut pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, jika perusahaan tidak membayarkan upah kerja tambahan maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. Sanksi selanjutnya bagi perusahaan juga bisa datang dari Disnakertrans masing-masing daerah. 

Itulah dia penjelasan secara lengkap mengenai lembur kerja yang lazim dilakukan di dalam dunia kerja. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa memberikan pengetahuan baru dan bisa memberi manfaat dalam kehidupan terutama untuk para pekerja, ya. 

Tinggalkan komentar